SuaraJogja.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah tempat yang diketahui sebagai barang bukti kasus megakorupsi PT ASABRI. Terbaru ada Lafayette Boutique Hotel atau Hotel Lafayette yang berlokasi di Jl. Ring Road Utara, No. 409, Manggung, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman yang turut disita.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lapangan pada Kamis (18/11/2021) siang terlihat operasional hotel masih berjalan seperti biasa. Sejumlah mobil juga masih terparkir di halaman hotel.
Dua resepsionis terlihat sibuk melayani beberapa pengunjung yang hendak melakukan check in dan check out. Para karyawan hotel lain juga masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Manajer Marketing dan Komunikasi Lafayatte Boutique Hotel Gusti Irawati yang ditemui di lokasi mengakui tidak mengetahui lebih jauh terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejagung tersebut. Terlebih selama ini ia hanya bekerja dibagian marketing dan komunikasi saja.
Baca Juga:Kejati DIY Benarkan Penyitaan Hotel Lafayette Sleman, Jadi Barang Bukti Megakorupsi ASABRI
"Ya tahu karena ada pemberitaan itu. Intinya ada apa-apa (disita) nanti ikut saja lah prosedurnya seperti apa," kata Gusti.
Perempuan yang akrab disapa Ira tersebut menyebut tidak mengetahui secata detail terkait pemeriksaan dari pihak Kejagung mengenai penyitaan ini. Ia juga tak bisa menjelaskan secara rinci status dari aset hotel mewah itu saat ini.
"Ngga bisa jawab ya (status aset hotel) intinya ke operasional karena saya di markom. Saya ikut saja prosedurnya seperti apa. Nanti langsung ke berwenang aja yang lebih berkompeten," ujarnya.
Namun saat ini, kata Ira, operasional di hotel yang berada di wilayah Sleman itu masih berjalan normal. Bahkan pihaknya juga tengah fokus untuk menyambut potensi peningkatan pengunjung jelang akhir tahun.
"Ini masih operasional seperti biasa. Kami fokus untuk operasional karena juga akan masuk peak season ya pada akhir tahun ini," ungkapnya.
Baca Juga:Prediksi BRI Liga 1: PSM Makassar vs PSS Sleman
Sebelumnya informasi penyitaan hotel mewah di Sleman oleh Kejagung itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Sarwo Edi. Dalam kesempatan ini ia menuturkan bahwa pihak Kejati DIY juga membantu proses penyitaan salah satu barang bukti itu.