Dispar Sleman Masih Verifikasi, Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Didorong Daftar Program BPUP

Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 23 November 2021 | 19:45 WIB
Dispar Sleman Masih Verifikasi, Pelaku Usaha Jasa Pariwisata Didorong Daftar Program BPUP
Kepala Dinas Parisiwata Kabupaten Sleman Suparmono - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman tengah melakukan verifikasi para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19. Hal tersebut terkait dengan pembagian program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono menjelaskan bahwa program BPUP tersebut berasal dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Selain itu hanya usaha jasa pariwisata tertentu saja yang berhak mendapat bantuan tersebut.

Bantuan tersebut, kata Suparmono, bakal berupa uang sebesar Rp1,8 juta. Nantinya bantuan dari Kemenparekraf tersebut akan diterima untuk tiga bulan ke depan.

"Ada BPUP dari Kementerian Pariwisata tapi hanya usaha jasa pariwisata yang tertentu saja. Bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata. Sebesar Rp1,8 juta dapatnya untuk tiga bulan," kata pria yang akrab disapa Pram tersebut saat dihubungi awak media, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:Paling Lambat Jumat Ini, Pelaku Usaha Pariwisata Jogja Diminta Daftarkan Bantuan BPUP

Saat ini, disampaikan Pram, pihaknya masih dalam tahapan verifikasi data-data yang masuk di wilayahnya. Selain itu para pelaku usaha pariwisata juga tengah proses pengusulan untuk mendapat bantuan tersebut.

Ia menjelaskan BPUP tersebut hanya akan menyasar pelaku usaha pariwisata yang sudah terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode tahun 2018 - 2020.

"Kita sedang verifikasi ini, kan baru kemarin-kemarin ketentuan itu turun. Sekarang sedang berproses mereka (para pelaku usaha pariwisata) mengusulkan. Kita verifikasi tapi memang namanya hanya diambil yang ada di OSS tahun 2018-2020," ungkapnya

Pram menyebut ada sejumlah usaha jasa pariwisata yang berhak menerima bantuan tersebut. Mulai dari hotel melati, penginapan jangka panjang, biro perjalanan wisata hingga spa.

"Kalau detailnya ada di dalam aturan BPUP itu, tapi yang pasti hanya tertentu saja yang dapat dan itu juga yang ada di OSS. Jadi enggak bisa mengusulkan kalau enggak ada di sana," tuturnya.

Baca Juga:Catat, Ini Syarat Program BPUP Kemenparekraf bagi Pelaku Pariwisata Senilai Rp1,2 Juta

Diungkapkan Pram, sejauh ini pihaknya baru menyetujui dua usaha jasa pariwisata yang berhak mendapat bantuan tersebut. Nantinya data-data itu akan diperbarui secara periodik.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak