Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo

Sebelumnya Kejari Kulon Progo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek GOR Cangkring

Galih Priatmojo
Rabu, 24 November 2021 | 18:29 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulon Progo
Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)

SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring di Kabupaten Kulon Progo memasuki babak baru. RS, sang tersangka kini justru menggugat pra peradilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo ke Pengadilan Negeri (PN) Wates. 

"Pemohon memandang prosedur penetapan status tersangka tidak tepat,"ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Evi Insiati ketika dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Evi mengungkapkan PN Wates telah menerima permohonan gugatan praperadilan dari pemohon RS. Dalam gugatan pra peradilan tersebut, RS didampingi oleh penasihat hukumnya Dwi Haryanto. 

Evi menyebut gugatan pra peradilan itu tercatat dalam No 2 pid pra 2021 PN Wat. Termohon gugatan pra peradilan ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo yang dinilai prosedur penetapan status tersangka tidak tepat.

Baca Juga:Ditemukan Bercak Darah, Kakek di Kulon Progo Hilang Saat Merumput Dekat Sungai Serang

“Sidang sudah dimulai sejak Senin (23/11/2021),” kata Evy, Rabu (24/11/2021).

Evi menyebut tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan GOR tersebut mempermasalahkan sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.

Sidang sudah dimulai Senin (22/11/2021) lalu dengan agenda pembacaan permohonan, dilanjutnya Selasa dengan jawaban. Sedangkan hari ini duplik dan pembuktian surat dan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Gugatan tersebut memang segera disidangkan. Karena dalam aturan, gugatan pra peradilan ini dibatasi tujuh hari, sehingga besok Senin sudah putusan,” katanya. 

Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan mereka melayangkan gugatan pra peradilan karena mereka melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Ada beberapa prosedur yang dilewati oleh Kejari Wates.

Baca Juga:Ditetapkan Tersangka Korupsi GOR Cangkring Kulon Progo, RS dan AN Tak Ditahan

"Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti,"terangnya.

Menurut dia, ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Namun dalam kasus dugaan korupsi ini, ia menilai belum ada kerugian negara yang ditimbukan. 

"Itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya dikonfirmasi usai megikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021). 

Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permasalahan kerugian negara. Ia beralasan karena hal tersebut akan menjadi materi pokok dalam persidangan nanti.  

Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya. Dan ia khawatir gugatan pra peradilan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan jika sudah terungkap terlebih dahulu.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak