Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Ada dua pasal yang disangkakan kepada Siskaeee.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Desember 2021 | 18:50 WIB
Kasus Video Porno di Bandara YIA, Siskaeee Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Miliaran
Aksi sosok Siskaeee pamer bagian tubuh sensitif di Bandara Yogyakarta. [Tangkapan layar]

SuaraJogja.id - Siskaeee, pemeran video porno di Bandara YIA, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terancam hukuman pidana hingga 12 tahun dan masih ditambah pula dengan denda hingga mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebutkan, ada dua pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni ancaman pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Telah terjadi dugaan tindak pidana yang tertuang dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di sana disebutkan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Lalu ditambah dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Rekam Sendiri Video Porno di Bandara YIA, Ini Motif Siskaeee

Terkait dengan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Siskaeee disangkakan dengan pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto kepada awak media di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).

Dalam kesempatan ini Roberto juga menyampaikan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya akan menindak secara represif tersangka yang bersangkutan. Namun juga melakukan tindakan preventif atau pencegahan agar tidak berulang kembali.

"Selanjutnya mengenai bagaimana proses terhadap perbuatan pelaku sendiri, kita menghukum perbuatannya tapi jangan orangnya," tuturnya.

Baca Juga:Jadi Tersangka, Siskaeee Ternyata Raup Rp 20 Juta per Konten Syur

"Maksudnya di sini orangnya (Siskaeee) setelah kami melihat secara perilaku oleh ahli psikolog, yang bersangkutan ternyata mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan dia memiliki perilaku menyimpang yang pada saat ini terjadi," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak