SuaraJogja.id - Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus belum berjalan signifikan. Pihaknya menuntut pihak rektorat merevisi Peraturan Rektor UGM Nomor 1/2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Universitas Gadjah Mada dengan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021.
"Kami menilai bahwa Permendikbud ini aturan yang lebih tinggi dibanding Peraturan Rektor, sehingga perlu disesuaikan secara konteks, dan substansi juga, karena walau sudah ada Peraturan Rektor UGM Nomor 1/2020 masih cukup tidak signifikan tindak lanjut dari aturan tersebut," jelas Menko Bidang Kemahasiswaan BEM KM UGM, Wildan Ade Wahid Pramana saat konferensi pers di Zomia Co-Working Space, UGM Kabupaten Sleman, Sabtu (11/12/2021).
Wildan melanjutkan beberapa hal yang perlu direvisi adalah jaminan keamanan ruang-ruang yang ada di kampus. Selain itu Unit Layanan Terpadu (ULT) harus menjadi perhatian ketika civitas UGM mendapat kekerasan seksual.
"Termasuk juga di lingkup fakultas yang ada di UGM, sejauh ini memang ULT belum bisa dikatakan efektif," ujarnya.
Baca Juga:Prihatin dengan Kasus Pemerkosaan Santriwati, Politikus Nasdem: RUU PKS Wajib Disahkan
Hal itu dikatakan Wildan lantaran mahasiswa masih lebih memilih berkonsultasi dengan HopeHelps UGM yang ikut menangani korban kekerasan seksual.
"Ini harus terus digaungkan walau masih dalam penyempurnaan layanan. Harapannya dimasa akhir jabatan Rektor yang selesai pada Mei 2022, revisi dan evaluasi peraturan PPKS bisa dilakukan agar lebih optimal," katanya.
Disinggung apakah jumlah dugaan kekerasan seksual meningkat yang dialami mahasiswa UGM, Wildan menyebut memang ada penambahan.
"Kalau sejauh ini ada penambahan. Tapi semua sudah diarahkan untuk membuat laporannya. Termasuk di BEM KM UGM sendiri kami memiliki orang yang akan menangani korban yang mengalami kekerasan seksual," katanya.
Berdasarkan data dari HopeHelps UGM, sedikitnya ada 12 laporan orang civitas UGM yang mengalami dugaan kekerasan seksual. Jumlah itu terhitung sejak Januari-November 2021.
Baca Juga:Dosen Diduga Terjerat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, UNJ Bentuk Satgas
Menanggapi tuntutan merevisi Peraturan Rektor Nomor 1/2020, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, dari Permendikbud Ristek Nomor 30/2021, perguruan tinggi diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan dengan aturan penanganan kekerasan seksual.
"Tapi kan tidak serta merta harus diubah sekarang. Kan ada waktu 2 tahun untuk menyesuaikan, itu pasti kami lakukan. Yang jelas UGM sudah memiliki aturan terkait PPKS itu dan jika ada yang perlu evaluasi tentu kami akan kaji lagi," terang Panut melalui sambungan telepon.
Panut tak memungkiri bahwa masih ada pro dan kontra dari Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 terkait beberapa klausul termasuk 50 persen Satuan Tugas penanganan kekerasan seksual adalah mahasiswa. Namun begitu pihaknya akan melihat kajian dan pengaplikasian Peraturan Rektor yang sufah dimiliki.
"Yang seperti itu kan tetap kami awasi, bagaimana perkembangannya. Meski masih pro dan kontra (Permendikbud Ristek) setidaknya dari Peraturan Rektor Nomor 1/2020 dapat memberikan ruang aman bagi civitas di UGM," ujar dia.