SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY bakal melakukan pemeriksaan acak syarat perjalanan bagi pengunjung di semua destinasi wisata pada momen libur natal dan tahun baru (nataru) mendatang. Bagi wisatawan yang kedapatan tidak membawa persyaratan itu secara lengkap akan diminta meninggalkan lokasi.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan hal tersebut bertujuan untuk memastikan kesehatan dari setiap pengunjung yang ada. Walaupun sudah ada juga aplikasi PeduliLindungi yang juga harus diterapkan.
"Walaupun PPKM level 3 saat nataru tidak jadi tapi pengetatan tetap dilakukan. Salah satunya nanti pengecekan pengunjung di tempat wisata," kata Noviar saat dihubungi awak media, Minggu (12/12/2021).
Noviar menjelaskan pengecekan secara acak kepada wisatawan itu terkait dengan syarat-syarat perjalanan bagi pengunjung dari luar daerah yang sudah ditentukan. Di antaranya pemeriksaan kelengkapan vaksinasi Covid-19 dari yang bersangkutan.
Baca Juga:Belasan Museum di DIY Tutup, Media Visual Interaktif Jadi Alternatif Milenial
Selain itu wisatawan juga perlu mengantongi hasil negatif pemeriksaan Covid-19 yang masih berlaku. Ketentuannya jika menggunakan tes antigen maka hanya berlaku 1x24 jam, sedangkan jika tes PCR lebih panjang hingga 3x24 jam.
"Di objek wisata itu juga kita lakukan pengawasan terkait dengan prokes termasuk dengan pemeriksaan vaksin dan antigen atau PCR. Semuanya (destinasi wisata) akan kita lakukan pengecekan," ungkapnya.
Terkait dengan pemeriksan di wilayah perbatasan, kata Noviar tetap akan diberlakukan juga secara acak saja. Walaupun memang pemerintah batal menetapkan PPKM Level 3 pada momen nataru mendatang.
"Pembatasan terkait dengan (pelaku perjalanan) yang keluar masuk Jogja itu kan harus dilakukan pemeriksaan. Tetap ada pemeriksaan di perbatasan tiga tempat, Tempel, Prambanan dan Temon. Itu kita lakukan pemeriksaan secara acak. Dicek kelengkapan vaksin, lalu hasil tes antigen yang masih berlaku 1x24 jam atau PCR 3x24 jam," tuturnya.
Selain itu, disampaikan Noviar, pihaknya juga akan segan-segan membubarkan kerumunan-kerumunan yang ada di sejumlah tempat umum dan destinasi wisata. Dengan juga terus mengawasi penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga:Alami Masa Viral, Jumlah Investor Pasar Modal dari DIY Melejit
"Kami juga akan menambah personil, satu hari menerjunkan 568 personil. Kerumunan-kerumunan di daerah perkotaan itu akan kita lakukan pengecekan hingga membubarkan juga," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (dinpar) DIY, Singgih Rahardjo pihaknya mengikuti kebijakan PPKM Level 2 selama Nataru. Jika memang nanti ditemukan pelanggaran prokes pada destinasi wisata terkait, Dinpar akan melakukan penindakan.
"Nanti kita akan tutup sementara bila ada pelanggaran," ujar Singguh
Dinpar juga menyiapkan SOP dan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penerapan prokes. Selain itu mempersiapkan aplikasi online melalui Visiting Jogja bagi wisatawan yang masuk ke destinasi wisata di DIY.
"Wisatawan sudah mulai membiasakan diri dengan persyaratan perjalanan. Ini penting seperti swab antigen dan lainnya," imbuhnya.