SuaraJogja.id - Bandiman mengaku kurang puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis 16 tahun penjara kepada Nani Apriliani Nurjaman (25). Itu terungkap saat Bandiman yang ikut hadir dalam agenda pembacaan vonis kasus sate beracun di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Senin (13/12/2021).
"Sebetulnya kurang puas tapi itu (vonis hukuman) sudah jadi keputusan hakim yang kami akan menghormati," ujarnya seusai sidang.
Ia pun mencoba untuk belajar ikhlas sepeninggalan putranya tersebut. Seperti diketahui, anaknya yaitu Naba Faiz Prasetya (10) yang meninggal karena memakan sate beracun pada 25 April 2021 lalu.
Adapun kronologinya sate beracun itu dikirim oleh Nani yang ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani melalui driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Nani menggunakan jasa driver ojol bernama Bandiman untuk mengantar sate tersebut.
Baca Juga:Nani Divonis 16 Tahun Penjara karena Sate Beracun, Penasihat Hukum Bakal Ajukan Banding
Saat itu, Nani menemui Bandiman yang berada di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja. Meski begitu, Bandiman sama sekali tidak mengetahui jika sate tersebut mengandung racun.
Lantas Bandiman mengantarkannya ke alamat yang dituju. Namun, Aiptu Tomi sedang tidak ada di rumah dan yang berada di rumah adalah istrinya RA Maria Shita Resmi.
Merasa tidak mengenal dan memesan sate beracun itu, kemudian istrinya memberikannya kepada Bandiman. Sate itu dibawa pulang Bandiman untuk berbuka puasa bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa.
Usai memakannya, Naba malah keracunan hingga akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga:Update Kasus Sate Beracun, Nani Divonis 16 Tahun Penjara!