Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan

Ada peningkatan dari jumlah penerbitan akta kematian pada tahun 2021 kemarin.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 10 Januari 2022 | 07:46 WIB
Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan
Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarta - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam perubahan data administrasi kependudukan (adminduk). Sebab hal tersebut sebagai salah satu upaya pemutakhiran data yang penting untuk dilakukan.

Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarta menuturkan, setiap perubahan elemen di dalam data itu sebaiknya segera dilaporkan, khususnya terkait dengan salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia.

"Jadi memang untuk data kematian itu harus segera dilaporkan. Karena memang data ini nanti menjadi rujukan di berbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan,” kata Susmiarta kepada awak media, Minggu (9/1/2022).

Pria yang akrab disapa Sus tersebut tidak memungkiri ada peningkatan dari jumlah penerbitan akta kematian pada tahun 2021 kemarin. Tercatat sepanjang tahun 2021 kemarin Disdukcapil Sleman menerbitkan sebanyak 19.992 akta kematian.

Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini

Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan penerbitan di tahun 2020 silam. Saat itu penerbitan akta kematian hanya berada diangka 12.549 saja.

"Kita kan memang melayani akta kelahiran dan kematian, kalau dilihat dari data yang ada akta kematian itu tahun 2021 meningkat dari tahun lalu. Tapi ini mungkin berbagai hal. Akta kelahiran juga begitu," ungkapnya.

Namun, kata Sus, masih cukup banyak didapati nomor induk kependudukan (NIK) yang kemudian belum dinon-aktifkan. Padahal pemilik NIK yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia.

Akibatnya, data yang tercatat oleh pemerintah pun belum sepenuhnya mutakhir. Sehingga bisa berdampak kepada program-program pemerintah khususnya yang berkaitan atau diperlukan dengan data-data tersebut.

"Misalnya ketika ada pemilu, itu KPU kan menggunakan data dukcapil. Mosok data orang meninggal kok masuk menjadi data pemilih sementara," ujarnya.

Baca Juga:Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dibekuk Polisi, Begini Cara Kerja Pelaku

Selain itu bisa juga ketika penerimaan bantuan sosial (bansos) yang kerap kali dilakukan pemerintah. Tidak mutakhirnya data itu berpotensi menyebabkan bansos menjadi tidak tepat sasaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak