SuaraJogja.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mengimbau masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam perubahan data administrasi kependudukan (adminduk). Sebab hal tersebut sebagai salah satu upaya pemutakhiran data yang penting untuk dilakukan.
Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarta menuturkan, setiap perubahan elemen di dalam data itu sebaiknya segera dilaporkan, khususnya terkait dengan salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia.
"Jadi memang untuk data kematian itu harus segera dilaporkan. Karena memang data ini nanti menjadi rujukan di berbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan,” kata Susmiarta kepada awak media, Minggu (9/1/2022).
Pria yang akrab disapa Sus tersebut tidak memungkiri ada peningkatan dari jumlah penerbitan akta kematian pada tahun 2021 kemarin. Tercatat sepanjang tahun 2021 kemarin Disdukcapil Sleman menerbitkan sebanyak 19.992 akta kematian.
Baca Juga:Warga Kabupaten Tasikmalaya Tak Bisa Buat KTP dan KK Gara-gara Ini
Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan penerbitan di tahun 2020 silam. Saat itu penerbitan akta kematian hanya berada diangka 12.549 saja.
"Kita kan memang melayani akta kelahiran dan kematian, kalau dilihat dari data yang ada akta kematian itu tahun 2021 meningkat dari tahun lalu. Tapi ini mungkin berbagai hal. Akta kelahiran juga begitu," ungkapnya.
Namun, kata Sus, masih cukup banyak didapati nomor induk kependudukan (NIK) yang kemudian belum dinon-aktifkan. Padahal pemilik NIK yang bersangkutan sudah lama meninggal dunia.
Akibatnya, data yang tercatat oleh pemerintah pun belum sepenuhnya mutakhir. Sehingga bisa berdampak kepada program-program pemerintah khususnya yang berkaitan atau diperlukan dengan data-data tersebut.
"Misalnya ketika ada pemilu, itu KPU kan menggunakan data dukcapil. Mosok data orang meninggal kok masuk menjadi data pemilih sementara," ujarnya.
Baca Juga:Sindikat Pemalsu Kartu Prakerja Dibekuk Polisi, Begini Cara Kerja Pelaku
Selain itu bisa juga ketika penerimaan bantuan sosial (bansos) yang kerap kali dilakukan pemerintah. Tidak mutakhirnya data itu berpotensi menyebabkan bansos menjadi tidak tepat sasaran.
Belum lagi, disebutkan Sus, mengenai kendala beberapa masyarakat saat hendak mengurus pertanahan. Sering ditemukan bahwa warga mengalami kendala karena tidak memiliki akta kematian pendahulunya yang notabene itu menjadi syarat untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kendala-kendala seperti itu memang perlu diprogramkan biar data itu mutakhir dan akurat. Apalagi data dukcapil juga menjadi rujukan. Kami kan memelihara data, tapi data mutakhir akurat atau tidak itu ya partisipasi masyarakat," paparnya.
Mantan Kasatpol PP Sleman tersebut menyatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk mempermudah perubahan data di masyarakat. Termasuk bekerja sama dengan rumah sakit atau poliklinik agar bisa mengurus akta-akta yang diperlukan.
"Untuk memudahkan juga kita sudah kerja sama dengan rumah sakit atau poliklinik. Sehingga nanti ngurusnya lewat saja, tidak repot masyarakat langsung bilang kepada pengelola poliklinik agar mengurus akta. Nah petugas itu sudah kita jalin kerja sama dengan sistem. Bisa mengakses dan menginput," ucapnya.
Selain itu, Disdukcapil Sleman juga melakukan upaya jemput bola baik ke kalurahan atau dusun. Ditambah dengan terus mendorong peran aktif pemerintah kapanewon dan kalurahan dalam melayani masyarakat.
Pemerintah hingga di tingkat paling bawah diajak untuk bisa turut aktif membangun sistem pemutakhiran data penduduk di wilayah mereka masing-masing. Tidak hanya terkait data kematian tapi juga data kelahiran, perceraian, pembuatan KK, KTP-elektrik serta yang lainnya.
"Semoga nanti pemutakhiran data itu tercapai. Pada intinya, setiap perubahan elemen data perlu dilaporkan, toh sekarang itu mudah, pemerintah membuat kemudahan bisa online dan segala macam," tandasnya.