SuaraJogja.id - Viral warga pukul petugas PLN yang mencopot meteran listrik hingga terancam penjara. Keluarga pelaku pun mengungkapkan kekecewaan kala ikut hadir dalam konferensi pers di Polres Bantul. Pelaku sendiri mengaku berniat membayar tunggakan.
Sementara itu, kerap memunculkan tanda tanya, ternyata kini telah diungkap bagaimana cara memasukkan mobil pameran ke dalam mal. Di sisi lain, kecelakaan bus di Bantul, tepatnya di Jalan Dlingo-Imogiri, tak hanya menyebabkan penumpang tewas, tetapi juga termasuk sopir. Simak di bawah ini lima berita SuaraJogja.id paling banyak dibaca pada Minggu (5/2/2022) kemarin:
1. Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ternyata Begini Cara Mobil Pameran Bisa Masuk Mall
Buat kamu yang kerap jalan-jalan ke Mall mungkin pernah menjumpai pameran mobil yang dipajang di hall mall tersebut. Nah pernah terpikirkah bagaimana cara mobil-mobil itu bisa masuk mall?
Baca Juga:Beri Santunan, Dirut Jasa Raharja Sampikan Dukacita untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
Diketahui mobil-mobil pameran yang dipajang di dalam mall ternyata dimasukkan dengan cara yang tak mudah loh.
2. Sempat Dapat Perawatan Intensif, Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Dinyatakan Tewas
Pengemudi bus yang ikut terlibat kecelakaan di Jalan Dlingo-Imogiri Kedungguweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022) pukul 14.00 WIB, dipastikan tewas. Sopir 35 tahun bernama Ferianto meninggal saat menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Bantul.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan bahwa sopir tersebut masuk dalam daftar 13 korban meninggal dalam insiden nahas itu.
Baca Juga:Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Korban Kecelakaan Bus Parisiwata di Jalan Dlingo-Imogiri
3. Viral Pukul Petugas PLN yang Copot Meteran Listriknya di Bantul, Pelaku Terancam Penjara Selama 2 Tahun
Warga Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul berinisial ASF (19) terancam bui dua tahun delapan bulan atas aksinya. Hal itu menyusul keterlibatan dia karena memukul seorang petugas PLN yang mencabut meteran listrik hingga viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, menjelaskan, dari video yang beredar, dan interogasi yang dilakukan polisi, ASF disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.
4. Ikut dalam Konferensi Pers di Polres Bantul, Keluarga Pelaku yang Pukul Petugas PLN Ungkapkan Kekecewaan
Keluarga pelaku penganiayaan kepada petugas PLN di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penunjukkan alat bukti. Surat tugas pencabutan meteran listrik yang sebelumnya tidak pernah ditunjukkan korban, dengan mudah ditunjukkan usai kasus ini dilaporkan ke polisi.
Ibu pelaku, Surti (50) mengaku bahwa anaknya yang berinisial AFS (19) memukul petugas PLN saat mencabut meteran listrik. Hal itu memang salah dan dirinya mengikuti proses hukum yang berlaku.
5. Pengakuan Pelaku yang Viral Usai Pukul Petugas PLN di Bantul, Berniat Bayar Tunggakan Sebelum Akhirnya Tersulut Emosi
Warga Sonosewu berinisial ASF (19) yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang petugas PLN di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul sudah berencana membayarkan tagihan listrik yang menunggak. Kepalang emosi, ASF melayangkan bogem mentah dan menendang korban berinisial ANS yang sudah lebih dulu mencabut meteran listrik.
"Sebenarnya uang itu sudah ada dan tinggal dibayarkan saja oleh kakak saya, tapi kakak saya sedang di rumah sakit menunggu suaminya yang operasi. Jadi kakak saya juga sudah menelpon orang itu (korban) untuk mengambil di rumah sakit, tapi dia tidak mau," kata ASF kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (6/2/2022).