SuaraJogja.id - Paliyem (54) warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul harus mengalami nasib malang untuk kedua kalinya. Seperti diketahui, putranya yang bernama Dwi Rahayu Saputra (24) menjual seluruh perabot rumah miliknya pada 2021 lalu.
Lantas, Paliyem melaporkan kejadian itu ke Polsek Pundong dan anaknya sempat mendekam di penjara. Namun, pada akhir Januari 2022 lalu, Paliyem mencabut tuntutannya sehingga sang anak bisa menghirup udara bebas.
Usai bebas, Dwi bukannya sadar tapi malah mengulangi lagi tindakannya. Rencana dia untuk menjual sebuah almari kayu serta sebuah bangku bisa digagalkan kala akan diangkut mobil pikap. Tak tahan dengan kelakuan anaknya, akhirnya Paliyem kembali melaporkan anaknya ke Polres Bantul pada Jumat (11/2/2022).
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap Dwi di kediamannya pada Minggu (13/2/2022). Saat ditangkap, dia sedang bersama pacarnya yang berasal dari Jawa Timur.
Baca Juga:4 Terduga Teroris Ditangkap di Kabupaten Bantul, Bupati: Sel-sel Terorisme Masih Ada
Tak hanya hendak menjual lemari dan kursi, kompor pemberian Bupati Bantul Abdul Halim Muslih pun turut dijualnya. Uang hasil penjualan ia gunakan untuk keperluan pribadi serta kebutuhan pacarnya.
Halim mengakui bahwa dia yang meminta Paliyem untuk mencabut tuntutan kepada anaknya. Dan saat itu ia juga menggalang donasi dengan koleganya.
"Kami ganti barang-barang yang dijual oleh anaknya meliputi pintu, kasur, dan kompor sudah kami kirim," kata dia, Senin (14/2/2022).
Ia pun kaget setelah mendengar Dwi mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya kaget, sudah dicarikan bantuan dan diupayakan pembebasan. Tetapi setelah bebas kok kumat lagi, ini kan repot. Jadi ekspektasi saya tidak terpenuhi," terangnya.
Baca Juga:Tertinggi sejak Muncul Omicron, Bantul Tambah 206 Kasus Covid-19
Kata dia, kejadian tersebut adalah suatu masalah. Namun, pihaknya tidak mungkin mengawasi anak itu selama 24 jam penuh.