Padahal kapasitasnya lumayan banyak. Mulai dari 5 kamar hingga 30 kamar di kalurahan dan desa.
"Karena itu kita minta kalurahan untuk mengaktifkan yang dulu juga sempat dimanfaatkan sebagai selter," paparnya.
Secara terpisah Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono mengaku pihaknya belum mendapat instruksidari Pemda DIY untuk pemanfaatan kembali hotel sebagai shelter. Pihakya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, BNPB, Dispar dan Dinsos.
"Kan ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi," ungkapnya.
Baca Juga:Pasien Covid-19 di DIY Tambah 1.633 Kasus, 1.228 Orang Terindikasi Omicron
Deddy menambahkan, PHRI belum mendapatkan informasi pengelola hotel yang mengadakan layanan isoman karena tak adanya arahan langsung. Namun hotel yang membuka layanan isoman harus memenuhi persyaratan.
"Kalau sudah dapat informasi dari Pemda [terkait shelter], mungkin mereka sudah sesuai dengan prosedur hanya belum melapor kepada kita," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi