SuaraJogja.id - Empat tersangka berinisial BR, FS, AN, dan AR tak jera berbuat kejahatan meski sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun, Jawa Timur. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dengan bukti transfer fiktif yang membuat korban asal Jogja merugi Rp119 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan korban bernama Budiyati (42) merupakan pegawai yang bekerja di salah satu toko penyedia bahan roti Toko Intisari di Jalan Sultan Agung, Umbulharjo, dan Toko Intisari di Jalan Dr Sutomo, Kota Jogja.
Andhyka menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya di dalam Lapas Madiun bermodalkan handphone. Keempatnya menginstal aplikasi Whatsapp untuk menghubungi salah satu toko yang dicari secara acak.
"Jadi tersangka ini mencari toko penyedia bahan roti melalui aplikasi google maps dahulu. Selanjutnya yang terpilih adalah toko di Jogja dan mulai menghubungi korban dari nomor telepon yang tercantum di aplikasi itu," ujar Andhyka saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga:Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Jamal Mirdad ke Polres Metro Depok
Tersangka, yang melancarkan aksinya pada 27-28 Januari 2022 itu secara keroyokan menghubungi korban mulai dari pukul 10.45-15.30 WIB.
"Jadi masing-masing tersangka menghubungi korban secara bergiliran seakan-akan banyak mendapat orderan. Setelah menyetujui jumlah tagihan dan saat melakukan transaksi, pelaku AN ini mengirim bukti transfer palsu yang sudah diedit. Karena korban percaya akhirnya dikirim," kata dia.
Pengiriman pun dilakukan dengan cara yang licik. Dimana tersangka menyewa driver online untuk mengambil barang dari korban Budiyati untuk dikirim ke alamat yang telah disiapkan.
"Pelaku ini memandu driver untuk mengambil barang di tempat korban. Selanjutnya driver sendiri mengirim ke alamat yang ada di Ngawi dan Sragen setelah itu tersangka kembali mencari driver di Sidoarjo untuk mengambil barang di Sragen, selanjutnya driver mengantarkan kepada konsumen," terang dia.
Korban yang mengecek rekening bank beberapa hari kemudian, tak menemukan nominal sebesar Rp119.325.000 yang sebelumnya diakui telah ditransfer pelaku. Selanjutnya mereka melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Baca Juga:Lama Tak Ada Kabar, Jamal Mirdad Tersandung Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah
"Pengungkapan kasus sendiri kita temukan saat tersangka memesan ke toko korban pada 2 Februari 2022 lalu. Petugas polisi membuntuti driver yang mengambil barang-barang itu. Selanjutnya driver dimintai keterangan dan ditemukan nomor yang mengarah ke tersangka. Mereka menjalankan aksinya di dalam kamar Lapas," ujar dia.
Pelaku menjual bahan-bahan roti tersebut ke pelaku usaha seperti martabak dan juga makanan di pinggir jalan yang ada di Madiun dan Ngawi, Jawa Timur.
"Jadi keuntungan tersangka ini dari penjual martabak gerobak itu. Penjual martabak memberi uang ke driver yang mengantar dan meminta driver mentransfer uang tersebut ke rekening salah satu bank atas nama Nanang Abdullah, orang ini masuk dalam DPO," terang dia.
Adapun barang bukti yang diamankan pelaku antara lain, 4 handphone milik para tersangka, 5 karton keju merek Anchor Cheddar, 1 kardus krim dekorasi merek Rose. Sebanyak 4 kardus krim merk rose, tiga karton susu kental manis dan lima karton tepung terigu Segitiga Biru diamankan di Polresta Yogyakarta.
Atas perbuatan pelaku, keempatnya dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan masing-masing hukuman pidana penjara 4 tahun.
Disinggung apakah akan bertambah masa tahanannya dan berpindah tempat penahanannya, Andhyka belum bisa memastikan nantinya pihak Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memutuskan.