"Bervariasi. Jadi pembagiannya antara tersangka dan korban itu bervariasi," tandasnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan pasal 2 dan 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Ditambah dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Serta pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000.
Baca Juga:Tergiur Ditawari Kerja Jaga Butik di Serang, Gadis 17 Tahun Asal Cilegon Dijadikan PSK di Pekanbaru