Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi 86 Usaha di DIY

Satpol PP DIY sendiri terus melakukan penengakan peraturan sebagaimana yang berlaku

Galih Priatmojo
Selasa, 22 Maret 2022 | 19:25 WIB
Tak Patuhi Protokol Kesehatan, Satpol PP Beri Sanksi 86 Usaha di DIY
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad ditemui wartawan saat peninjauan lokasi penambangan ilegal di wilayah Sungai Opak, Bantul, Senin (19/4/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kami mengapresiasi atas kinerja Saptop PP selama ini. Pada hari ini kami ucapkan selamat ulang tahun dan semoga kedepan semakin baik dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujar Wakil Bupati.

Terpisah, Kepala Satpol-PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan belum ada tempat usaha yang mendapat sanksi administratif. Adapun selama PPKM Level 4 kemarin, pihaknya melakukan 12 kali patroli. Pihaknya pun belum menerapkan sanksi administratif berupa denda lantaran masih menunggu peraturan gubernur. 

"Meski demikian, saat ini kami tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait penerapan Perda 2/2022. Pelaku usaha di Gunungkidul sendiri juga bisa dibilang tidak sebanyak Sleman atau Bantul," ujar Edy.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Asrama Mahasiswa Jadi Klaster Peredaran Ganja di Jogja, BNNP DIY: Sudah 6 Kasus yang Kita Dapati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak