Skuter Dilarang di Malioboro, Pemkot Jogja Keluarkan Aturan Teknisnya Sebelum Ramadan

"Satu-dua hari ini, sebelum puasa kita keluarkan aturan teknisnya," kata Haryadi.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 29 Maret 2022 | 21:03 WIB
Skuter Dilarang di Malioboro, Pemkot Jogja Keluarkan Aturan Teknisnya Sebelum Ramadan
Sejumlah wisatawan menggunakan trotoar Malioboro untuk bermain skuter listrik. - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti memastikan segera mengeluarkan aturan teknis terkait keberadaan skuter listrik yang beroperasi dari Tugu Jogja hingga Malioboro. Sebelum dimulainya puasa, aturan itu akan dikeluarkan.

"Satu-dua hari ini, sebelum puasa kita keluarkan aturan teknisnya," kata Haryadi kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Haryadi melanjutkan bahwa surat edaran nanti cukup dari Pemda DIY yang mengeluarkan. Sehingga Pemkot hanya mempertegas terhadap pengoperasian skuter listrik.

"Pak gubernur sudah ngendiko (berkata), itu skuter listrik diatur, jangan di Malioboro, saya sudah sampaikan juga nanti segera kita atur teknisnya," kata Haryadi.

Baca Juga:Puluhan Pendorong Gerobak Datangi Balai Kota Yogyakarta, Menuntut Disediakan Lapak di Teras Malioboro

Ditanya apakah hanya Malioboro saja yang dilarang untuk dijadikan akses skuter listrik, Haryadi belum mau menjelaskan lebih detail.

"Itu dikoordinasikan, apakah hanya lintas Malioboro sebagai kawasan heritage atau sampai Tugu Jogja, dalam 2 hari ini kita keluarkan aturan teknisnya," kata dia.

Keberadaan skuter listrik menjadi persoalan setelah PKL direlokasi ke Teras Malioboro 1 dan 2. Haryadi tak menampik bahwa pada malam hari pedestrian di Malioboro menjadi tempat skuter melintas.

"Yang dikhawatirkan kan saat mereka malah kebut-kebutan. Akhirnya membahayakan yang lain kan," terang dia.

Haryadi menegaskan ada sanksi yang bisa diberikan kepada komunitas pengelola skuter tersebut.

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Terapkan Penghapusan Denda Sejumlah Pajak Daerah

"Kalau sanksi kita kenakan ke pengelolanya. Jangan sudah menyewakan tapi tidak ada monitor sama sekali," kata dia.

Haryadi menjelaskan bahwa sanksi akan dilakukan mulia dari teguran. Namun tidak menutup kemungkinan akan ditutup ketika melakukan kejadian yang fatal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak