Nekat Lukai PSK Gara-Gara Tersinggung Dibilang Lemah, MAA Terancam 5 Tahun Penjara

MAA langsung emosi ketika korban menyebut dirinya lemah dan terjadi percekcokan.

Eleonora PEW | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:55 WIB
Nekat Lukai PSK Gara-Gara Tersinggung Dibilang Lemah, MAA Terancam 5 Tahun Penjara
Pelaku penganiayaan PSK, MAA memberi pernyataan kepada wartawan di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pria berinisial MAA yang melakukan penganiayaan hingga luka berat terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) bernama Farah Nuni Indrayani (30) mengaku tersinggung dengan ucapan korban. Pasalnya MAA dianggap lemah saat berhubungan intim.

MAA langsung emosi ketika korban menyebut dirinya lemah dan terjadi percekcokan, hingga akhirnya pelaku mengeluarkan cutter dari dalam tas dan melukai korban.

"Perkataan dia (korban) itu agak keras. Saya dikatain lemah, kok pakai gituan segala. Lemah karena pakai tissue magic," terang MAA di sela konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3/2022).

Ia mengaku telah berkeluarga. Meski demikian warga Kasihan, Bantul ini mengaku hanya ingin menggunakan jasa open BO itu.

Baca Juga:Pekerja Asal Bantul Nekat Lukai PSK Pakai Cutter Saat Ngamar, Tersulut Emosi Mau Nambah Tapi Ditolak

"Hanya ingin coba saja, istri tidak ada hubungannya," terang dia.

MAA diketahui sudah dua kali memesan jasa open BO melalui aplikasi Michat. Kanit 3 Sat Reskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Andhyka Arya Pratama mengatakan keduanya bertemu di salah satu hotel Jalan KH Ahmad Dahlan, Gondomanan pada Sabtu (26/3/2022).

"Keduanya lalu berhubungan suami istri satu kali. Kemudian pelaku meminta berhubungan lagi, tapi ditolak. Terjadilah cekcok hingga pelaku melukai korban," kata Arya.

Korban MA mengalami luka di leher bagian kiri, lengan kanan dan kiri serta perut sebelah kanan. Korban juga berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku. Tapi tidak tertangkap.

"Korban meminta tolong terhadap karyawan hotel. Pelaku yang kabur gagal diamankan pihak hotel. Selanjutnya pihak hotel melaporkan pelaku ke Polresta," terang dia.

Baca Juga:Tak Jera, Residivis Pencurian Asal Bandung Nekat Beraksi Lagi di Pasar Giwangan

Merespons laporan itu tim Unit Reaksi Cepat dari Kepolisian menangkap pelaku yang diketahui kabur dengan kondisi tanpa busana.

Satu buah cutter, hingga pakaian pelaku serta korban serta sprei milik hotel, menjadi barang bukti kasus tersebut.

Atas perbuatan MAA, pelaku dikenai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Arya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak