"Nah industri ini yang kami juga minta nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Pertamina, khususnya kepada industri-industri yang memang sebenarnya sudah memiliki delivery order terhadap Pertamina terkait kebutuhan solar industri," terangnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman sendiri mencapai 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.