Polisi Amankan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi, Modus Modifikasi Tangki Mobil Jadi Lebih Besar

Barang bukti sebanyak 495 liter BBM bersubsidi turut diamankan dari tangan pelaku.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 19 April 2022 | 15:58 WIB
Polisi Amankan Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi, Modus Modifikasi Tangki Mobil Jadi Lebih Besar
Barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang diamankan di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Nah industri ini yang kami juga minta nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Pertamina, khususnya kepada industri-industri yang memang sebenarnya sudah memiliki delivery order terhadap Pertamina terkait kebutuhan solar industri," terangnya.

Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman sendiri mencapai 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak