"Modusnya adalah dengan merakit tangki yang ada di mobil kemudian dipasang dengan pompa akuarium untuk memudahkan pelaku mengalihkan atau memindah dari tangki ke jeriken-jeriken yang disediakan pelaku," ungkapnya.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Pasaribu menuturkan bahwa ada selisih harga yang cukup signifikan antara solar subsidi dan non subsidi. Diketahui saat ini harga solar non subsidi mencapai Rp14 ribu per liter sedangkan untuk subsidi hanya Rp5.150 saja per liter.
Pelaku sendiri dapat menjual dengan harga Rp7-8 ribu per liternya. Kemudian untuk solar subsidi disalurkan ke pelaku industri yang tergolong sebagai tindak penyelewengan.
"Jadi rata-rata mendapatkan keuntungan Rp2.000-2500 atau Rp3.000 per liter. Nah kebutuhan industri sendiri itu cukup tinggi dalam hal ini. Seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat tetapi tidak bisa dipergunakan karena dimanfaatkan oleh para penyalahguna ini," ucap Roberto.
Baca Juga:Bisa Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan, Warga Diingatkan Polda DIY Tak Main Hakim Sendiri
Tidak hanya mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti saja, kata Roberto, industri yang terlibat pun masih dilakukan penyelidikan.
"Nah industri ini yang kami juga minta nanti akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Pertamina, khususnya kepada industri-industri yang memang sebenarnya sudah memiliki delivery order terhadap Pertamina terkait kebutuhan solar industri," terangnya.
Atas peristiwa ini, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman sendiri mencapai 6 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.