Bea Cukai Yogyakarta Bersama Pemkab Bantul dan Kulon Progo Gelar Operasi Rokok Ilegal

Selain melaksanakan operasi pasar, tim Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai.

Eleonora PEW
Rabu, 20 April 2022 | 10:34 WIB
Bea Cukai Yogyakarta Bersama Pemkab Bantul dan Kulon Progo Gelar Operasi Rokok Ilegal
Bea Cukai Yogyakarta Bersama Pemkab Bantul dan Kulon Progo Gelar operasi Rokok Ilegal - (SuaraJogja.id/HO-Bea Cukai Yogyakarta)

SuaraJogja.id - Bea Cukai Yogyakarta bersama Pemkab Bantul melaksanakan operasi pasar (opsar) guna pengawasan peredaran rokok ilegal pada Rabu (13/4/2022). Tim opsar menyasar toko ritel yang menjual hasil tembakau di Srandakan, Kabupaten Bantul.

Setelah itu, tim Bea Cukai Yogyakarta juga mendampingi Pemkab Kulon Progo pada Kamis (14/4/2022) dalam opsar yang dilaksanakan di Kecamatan Kalibawang.

Selain melaksanakan operasi pasar, tim Bea Cukai Yogyakarta juga memberikan edukasi kepada para pedagang hasil tembakau tentang ketentuan cukai. Salah satunya tentang ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui dan diwaspadai oleh mereka.

"Dengan kegiatan opsar ini, kami harap para pedagang hasil tembakau memahami ketentuan di bidang cukai. Kami juga menghimbau agar tidak menjual hasil tembakau yang melanggar ketentuan," jelas pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama B, Rudi Wicaksono, yang kala itu menjadi bagian dari tim opsar.

Baca Juga:ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Begini Pengawasan yang Dilakukan Pemkab Bantul

Operasi gabungan ini merupakan salah satu jenis kegiatan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibagikan kepada pemerintah daerah.

Selain pemberantasan barang kena cukai illegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, DBHCHT juga digunakan untuk mendanai program pemerintah daerah di bidang Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini