SuaraJogja.id - Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengakui saat ini stok minyak goreng di Jogja mulai menipis. Bahkan sejumlah distributor ada yang memang belum mendapat kiriman migor curah sehingga kosong.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan migor curah itu akan memperhatikan dari penetapan harga yang diumumkan pemerintah. Terlebih saat program subsidi itu sudah resmi dicabut.
Namun hingga kini pihaknya belum mendapat informasi penetapan harga rata-rata migor usai pencabutan migor bersubsidi tersebut.
"Jadi stok di distributor hari ini kosong, kemungkinan pasokan menunggu kepastian harga setelah ditetapkan minyak yang non subsidi nanti," ujar Ambar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga:Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Masuk Embung di Jogja, Satu Orang Meninggal Dunia
Stok kosong itu disinyalir akibat dampak dari keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang secara resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha. Pencabutan itu diberlakukan mulai Selasa (31/5/2022) hari ini.
Pencabutan subsidi minyak goreng sendiri tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dalam pembiayaan subsidi itu berakhir pada 31 Mei 2022.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap harga minyak yang dijual di pasar. Terlebih adanya potensi kenaikan harga setelah pencabutan program subsidi ini diberlakukan.
“Kami tetap melakukan pengawasan dan juga akan mengecek harga-harga minyak goreng curah di pasar setelah pencabutan itu," terangnya.
Sebelumnya pencabutan subsidi minyak goreng itu disampaikan oleh Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, meski sudah tidak ada subsidi, bukan berarti subsidi sepenuhnya dihentikan.
Baca Juga:Pemotor Baca Maps Kecelakaan di Jalan Jogja-Solo, Satu Orang Meninggal Dunia
Masyarakat nantinya tetap diupayakan untuk penyedian minyak goreng melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Putu juga mengatakan, meski dengan perubahan sistem tersebut, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah tidak berubah alias masih di angka Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Ia menjelaskan, HET dan harga keekonimian nantinya langsung kepada perusahaan industri tanpa melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS).