SuaraJogja.id - TN (27) seorang pemuda asal Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul harus merasakan dinginnya lantai penjara. Sebab, dia telah terbukti mencetak uang palsu sebesar Rp11,7 juta.
Jumlah itu terdiri dari pecahan uang palsu Rp100 ribu sebanyak 113 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar. Tersangka mengaku sama sekali belum pernah berbelanja dengan uang palsu tersebut.
Menurut TN, awalnya dia hanya iseng untuk mencetak uang palsu menggunakan printer warna. Printer itu dibeli dari hasil berjualan minuman keras atau miras.
"Saya iseng saja (produksi uang palsu), beli printer harganya Rp2 juta uang dari saya hasil jual miras," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022).
Baca Juga:Warga Bantul Tewas Usai Terlindas Truk di Jalan Imogiri-Siluk, Polisi Ungkap Kronologinya
TN mengklaim bahwa ia sudah tidak memproduksi uang palsu lagi. Ide awal untuk mencetaknya karena ada permintaan seseorang yang mau membeli uang palsu dengan harga tiga kali lipat. Contohnya, satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000 akan dibeli seharga Rp150 ribu dengan uang asli.
"Ada yang bilang ke saya bisa cetak uang enggak. Ya sudah akhirnya saya coba tapi enggak bisa persis (dengan uang asli) lalu akhirnya berhenti. Tadinya orang yang pesan itu mau beli uang palsunya 1:3," paparnya.
Sebelumnya, Polres Bantul mengungkap produksi uang palsu di Padukuhan Mantup RT 11, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Terungkapnya pembuatan uang palsu ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kronologi awalnya masyarakat memberi informasi adanya peredaran minuman keras di Baturetno. Lalu kami lakukan penggrebekan di rumah tersangka," ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam jumpa pers, Senin (6/6/2022).
Ketika dilakukan penggrebekan, polisi
menemukan sejumlah botol minuman keras, selain itu juga menemukan seperangkat printer dan uang yang diduga palsu. Berdasarkan hasil pengamatan anggotanya karena diduga uang itu palsu sehingga diperiksa lebih lanjut.
"Pemeriksaannya pada 2 Juni 2022 tepatnya pukul 13.00 WIB kemudian dikembangkan dan tersangka mengakui bahwa dia memang telah mencetak uang palsu dengan cara menggunakan printer warna," jelasnya.
Dikatakan, modus pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh TN (27) yaitu dengan cara memindai uang asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu menggunakan printer. Selanjutnya uang yang sudah dipindai tersebut dicetak dengan kertas HVS ukuran A4.
"Kemuadian uang hasil print-an tadi dipotong sesuai ukuran uang asli, seperti itu modusnya," ujarnya.
Menurutnya, kemampuan TN membuat uang palsu dipelajari secara autodidak di tempat fotokopi lalu coba dipraktekkan. Kepada polisi, tersangka mengaku belum pernah menggunakan uang palsu tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti antara lain 113 lembar uang palsu nominal Rp100 ribu yang jumlahnya sebesar Rp11,3 juta, 8 lembar uang palsu Rp50 ribu yang totalnya Rp400 ribu, satu buah pemotong kertas, 283 lembar kertas hvs A4, dua buah cutter, sebuah tas warna hitam.
"Ada juga sebuah mesin printer merek Pixma seri G 3010 warna hitam," katanya.
- 1
- 2