SuaraJogja.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilepas. Hal ini dilakukan menyusul penggeledahan yang sudah dilakukan oleh sejumlah petugas KPK kemarin.
Tiga ruangan di Balai Kota Jogja yang sempat disegel oleh KPK itu adalah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja dan ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja.
Selain itu rumah dinas Wali Kota Yogyakarta juga tutur disegel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/6/2022) lalu.
"Sudah (ruang Wali Kota Yogyakarta) dilepas segelnya. Saya belum lihat katanya tadi malam sudah dilepas segelnya," kata Sumadi kepada awak media, Rabu (8/6/2022).
Dilepasnya segel KPK itu, kata Sumadi menjadi tanda bahwa ruangan sudah dapat dipergunakan kembali sebagaiman fungsi normalnya.
"Artinya kalau sudah itu (dilepas segelnya) sudah clear, sudah enggak ada, karena sebetulnya di ruangan saya sudah enggak ada apa-apa yang kemarin itu," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Sumadi mengaku tidak tahu persis apakah rumah dinas Wali Kota Yogyakarta juga turut digeledah oleh KPK. Namun memang beberapa waktu lalu rumah dinas juga sempat disegel.
"Iya rumah dinas disegel kemarin tapi saya enggak tahu (digeledah tidak)," imbuhnya.
Ia memastikan bahwa semua ruangan yang disegel KPK saat OTT kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu telah dibuka kembali.
Baca Juga:Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
"Sudah (dibuka segel di rumah dinas). Jadi yang di (balai) kota di ruangan saya (wali kota), rumah dinas, dan di OPD (DPMPTSP dan PU) yang terkait sudah dilepas segelnya," pungkasnya.
- 1
- 2