Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS

Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:44 WIB
Tiga Bulan Usai Disahkan, Ini Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS
RUU TPKS akhirnya resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (12/04/2022) kemarin di Jakarta setelah hampir 10 tahun diperjuangkan.

SuaraJogja.id - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (12/4/2022) lalu. Kehadiran UU yang telah lama dinanti tersebut diharapkan dapat mengatasi secara maksimal persoalan kekerasan seksual di Indonesia. 

Namun tidak dipungkiri masih ada jalan panjang untuk menghapus tindak kekerasan seksual. Diperlukan komitmen semua pihak untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut secara kuat.

Terkait implementasi UU TPKS, Dosen Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono menyebut sudah sempat mendiskusikannya belum lama ini dengan sejumlah pihak di beberapa daerah. Hasilnya, ternyata masih terlihat ada kegamangan oleh aparat penegak hukum. 

"Masih ada kegamangan oleh aparat penegak hukum terutama semua pihak lah. Mulai dari pendamping korban, aparat penegak hukum, terutama kepolisian karena kan undang-undang ini relatif baru," kata Sri saat dihubungi, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Marak Kasus Kejahatan Seksual, Komnas HAM Desak UU TPKS Segera Diterapkan

"Paradigmanya berbeda dan banyak yang istilahnya itu bahasanya karena tindak pidana khusus itu menyimpangi prinsip-prinsip umum yang selama ini dianggap tidak terlalu pas dengan penanganan kasus kekerasan seksual," sambungnya.

Waktu sekitar 3 bulan dari UU TPKS disahkan dinilai masih terlalu singkat. Ditambah lagi ada banyak pihak yang kemudian belum mengetahui isinya.

Ia tak memungkiri implementasi undang-undang tersebut memang membutuhkan waktu. Sehingga saat ini yang paling penting adalah harus segera dilakukan sosialisasi terhadap peraturan ini.

"Kepada terutama pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk menangani kasus kekerasan seksual," ucapnya.

Sejumlah Hambatan Penerapan UU TPKS 

Baca Juga:Komnas HAM: Kekerasan Seksual Jadi Ancaman Serius Bagi Anak-Anak, Polri Harus Terapkan UU TPKS

Implementasi UU TPKS sendiri menghadapi sejumlah hambatan. Namun, kata Sri, dua hambatan yang paling utama sejauh ini terkait kapasitas dan budaya institusi

"Saya pikir hambatan utama memang, satu pengetahuan dan kedua adalah budaya institusi yang selama ini harus diubah dulu melihat korban, cara melihat kasus kekerasan seksual, itu harus diubah semua. Itu yang paling berat," terangnya. 

Disampaikan Sri, terkait dengan budaya institusi sendiri selama ini memang masih melihat kasus kekerasan seksual itu tidak prioritas. Apalagi jika pelakunya adalah orang yang memiliki posisi di sebuah organisasi atau lembaga.

Contoh kasus adalah kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini baru kemudian orang, terkhusus penyidik akan lebih berani bergerak.

Bahkan memang harus segera ditindaklanjuti sebab ada pemberatan hukuman. Apalagi jika itu dilakukan oleh pihak-pihak yang sebetulnya memiliki kewajiban untuk penanganan.

Jika kemudian ada yang menyulitkan saat proses penanganan juga akan terancam Pasal 19 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Di sana tertuang aturan pidana bagi orang-orang yang sengaja menghalang-halangi penyelidikan kasus kekerasan seksual.

"Nah saya pikir ini paradigma baru yang mau nggak mau orang harus tahu, kasus harus ditangani secara baik," ucapnya.

Menyoal kendala kapasitas, kata Sri, erat pula kaitannya dengan kasus yang banyak dan perlu penegakan hukum. Sehingga kapasitas orang yang menanganinya pun juga akan sangat terlihat.

Selain itu persoalan anggaran tak bisa dikesampingkan begitu saja. Mengingat UU TPKS disahkan ketika anggaran sudah berjalan.

"Pasti akan ada kesulitan-kesulitan teknis untuk segera penanganan dengan dana yang masih menggunakan dana terbatas dan belum menggunakan anggaran misalnya seperti yang dibutuhkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.

"Nah itu pasti berpengaruh, kan data itu dibutuhkan untuk penanganan kasusnya, siapa yang menangani secara cepat, jumlah penanganannya, termasuk pengumpulan alat bukti yang sekarang ada forensik bukan hanya visum dan sebagainya. Itu juga berpengaruh terhadap anggaran," sambungnya. 

Belum Ada Aturan Turunan Bukan Alasan

Perempuan yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Pusat Studi Wanita itu mengatakan bahwa aturan turunan memang penting untuk penerapan UU TPKS ini. Terlebih untuk memperlancar koordinasi antarpihak. 

"Aturan turunan tentu menjadi penting. Terutama soal koordinasi sistem peradilan pidana terpadunya. Nah ini kan lagi dipersiapkan," ujar Sri.

Kendati belum ada aturan turunan perundang-undangan dari UU TPKS tersebut, Sri menyatakan bahwa hal itu seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak melakukan penanganan dengan kasus-kasus yang ada.

"Belum adanya aturan turunan tidak menjadi alasan untuk tidak menangani. Tapi dengan adanya peraturan perundang-undangan turunan itu akan lebih mempermudah nantinya," tegasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan kalau pemerintah tengah ngebut mengerjakan aturan turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Itu dilakukan pemerintah untuk dapat melakukan penanganan terhadap kasus kekerasan seksual bukan hanya di sekolah namun secara luas.

"Sekarang peraturan turunannya, PP sedang kita kebut, karena piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan-tindakan, baik itu pencegahan maupun penindakan," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (12/7/2022).

"Dengan ada UU ini dengan produk turunannya, insyaAllah penanganan kekerasan, bukan hanya di sekolah, tapi kekerasan dalam arti yang luas juga akan mudah dilakukan," sambungnya.

Sembari menunggu aturan turunan UU TPSK itu dibuat, Muhadjir menilai media massa turut memiliki peran untuk memberikan edukasi waspada akan tindakan pelecehan seksual yang bisa terjadi di lingkungan sekolah lainnya. Media massa juga bisa menyebarkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual supaya melahirkan efek jera ke depannya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhadjir juga menjawab perihal adanya relasi kuasa pada kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Relasi kuasa tersebut dinilai akan memberatkan korban untuk melaporkan apa yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Menurut Muhadjir, seiring berjalannya waktu, situasi itu akan mulai hilang dibantu dengan adanya aturan turunan UU TPKS.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tak lama, UU dan produk turunannya itu bisa segera kita gunakan, untuk tangani itu," ujarnya.

Kekerasan Seksual Berbasis Online

Belum lama ini, Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak. Tersangka yang berinisal FAS (27) itu diamankan setelah melakukan eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial.

Kasus ini terbongkar diawali dari seorang Bhabinkamtibmas di sebuah desa di wilayah DIY yang menerima laporan dari guru sekolah dan orang tua siswa. 

FAS sendiri diketahui sudah melakukan aksinya sejak bulan Mei lalu. Tersangka didapati juga sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps. Setelah sebelumnya juga bergabung di sosmed Facebook.

Dari sudah ada nomor-nomor yang memang dipersiapkan dan itu targetnya adalah korban anak-anak. Setelah mendapat target korbannya tersebut, tersangka lantas mengaku sebagai teman sebaya atau kakak kelas atau dikenal dengan istilah child grooming. 

Hingga saat ini jajaran Ditreskrimsus Polda DIY sudah berhasil mengamankan 8 pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Jumlah 8 pelaku itu ditangkap setelah mengerucutkan dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan berbagai video dan gambar dengan objek korban adalah anak-anak. Dari situ para pelaku ditangkap tersebar di 6 provinsi. 

"Ya kalau itu sudah jelas ya masuk bentuknya adalah kekerasan seksual berbasis online," kata Sri.

Dijelaskan Sri, sudah jelas diatur dalam UU TPKS itu bahwa pihak yang menyebarkan konten termasuk konten-konten yang berbau seksualitas itu sudah diatur. Disebutkan pula kalau tindakan itu melibatkan objek atau subjek anak maka kasus itu bukan delik aduan.

"Jadi tanpa harus ada yang melaporkan, si anak enggak harus melaporkan, orang tua tidak harus melaporkan, siapa yang melihat atau bahkan kalau polisi menemukan maka itu bisa langsung diproses tanpa menunggu ada pengaduan dari korban," paparnya.

Ia meminta para penyidik untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait. Misalnya saja Kominfo untuk urusan menghapus sebaran-sebaran konten itu.

"Serta pencarian alat bukti lainnya menelusuri lebih lanjut di dalam dunia maya. Saya kira itu jelas sudah masuk kategori kekerasan seksual," jelasnya.

Ia tidak memungkiri dari data-data yang telah dikumpulkan sejumlah lembaga. Memang menghasilkan kesimpulan sementara ada tendensi yang menguat terkait dengan kekerasan seksual di era digital ini. 

"Menurut saya itu masuk akal karena tingkat penggunaan internet di Indonesia itu cukup tinggi lebih dari 70 persen. Sementara literasi digital lemah," ujarnya.

"Nah itu yang menjadi sangat mungkin digital itu menjadi alat yang bahasa saya mengintensifikasi kekerasan seksual. Jadi dia menjadi bentuk kekerasan baru karena ada teknologi baru," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini