"Hanya saja waktunya bersamaan. Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dia nongkrong," ungkapnya, saat rilis.
Terhadap kedua pelaku, Polres Sleman lakukan penangkapan pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman.
Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 170 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 351 KUH Pidana.
Lebih jauh ia mengakui, dalam kejadian ini sebenarnya masih banyak pelaku yang sampai saat ini belum bisa diamankan aparat Polres Sleman.
Baca Juga:Siapa Tri Fajar Firmansyah yang Namanya Jadi Trending Topic di Twitter?
"Dia [dua orang tersangka FDAP dan AC] bukan pelaku tunggal. Tapi karena para pelaku tidak saling kenal, asal main keroyok melakukan kekerasan," imbuh dia.
Jajarannya menduga masih ada lima orang pelaku lain terlibat dalam penganiayaan TFF. Saat ini masih dalam pengejaran.
Kontributor : Uli Febriarni