4 Fakta Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Galih Priatmojo
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:12 WIB
4 Fakta Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pengumuman tersebut langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lewat konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi 6 jenderal lainnya mengumumkan bahwa berdasar hasil pendalaman penyelidikan terhadap kasus Brigadir J, telah ditemukan sejumlah kejanggalan dan fakta baru.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah saudara FS. Kemarin sudah ditetapkan tersangka RE, RR, M. Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelasnya, Selasa (9/8/2022).

Untuk lebih jelasnya, berikut sederet fakta usai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:Rekayasa Kasus Kematian Ajudannya, Irjen Ferdy Sambo Pakai Senpi Brigadir J buat Tembak Dinding

Tidak ada Tembak Menembak

Menurut penjelasan Kapolri berdasar pendalaman yang dilakukan timsus, ditemukan fakta bahwa tak ada tembak menembak seperti yang sebelumnya dilaporkan.

"Ditemukan perkembangan baru seusai pemeriksaan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi tidak ditemukan peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegasnya.

Eksekusi atas Perintah Ferdy Sambo

Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa yang terjadi dalam peristiwa itu adalah penembakan. Di mana penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J atas perintah FS atau Ferdy Sambo.

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tesangka Kasus Brigadir J

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan ia meninggal dunia yang dilakukan oleh Brigadir E atas perintah saudara FS," terangnya.

Tembakkan Senjata Milik Brigadir J

Tak hanya itu, untuk mengaburkan peristiwa, Irjen Ferdy Sambo berinisiatif mengambil senjata milik Brigadir J untuk kemudian ditembakkan ke tembok berulang kali.

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak," katanya.

Pemeriksaan mendalam

Untuk mengetahui keterlibatan lebih jauh dari Ferdy Sambo dan motif pembunuhan tersebut, Jenderal Listyo mengatakan tim khusus saat ini masih melakukan pendalaman.

"Apakah saudara FS terlibat langsung, tim saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak yang terkait," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak