"[Kami sampaikan] jangan melakukan pengadaan seragam. Intinya, itu diinisiasi wali murid, komite juga tidak boleh. Sekolah kami larang benar untuk menginisiasi, termasuk buku,' tegasnya.
Adi mengungkap, temuan ORI yang dipublikasikan adalah temuan dari sekolah-sekolah se-DIY. Temuan berasal dari sampling yang kemudian digeneralisasi.
"Kan tidak semua sekolah melakukan itu, menurut saya masih harus dipertanyakan. Kasihan sekolah yang sudah sesuai aturan kemudian digeneralisasi, kena imbasnya. Berita seperti ini pasti mengganggu," tuturnya.
Ia menambahkan, bila dikaitkan dengan kontek POT, Disdik tidak dapat mengontrolnya, namun pada intinya sekolah berkewajiban menjalankan tugas belajar mengajar.
Baca Juga:Buntut Loporan Wali Murid ke ORI DIY Soal Pungli di SMK, Oknum Guru Sindir Siswa Pindah Sekolah
"Intinya sekolah dan komite tidak boleh [menjual seragam], tapi sekelompok orang tua kami tidak bisa mengontrol. Sulit jika diinisiasi sekelompok wali siswa," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni