Soroti Besaran Upah Minimum di DIY, Pakar Ekonomi UGM: Sudah Tidak Layak, Harus Naik

pekerja buruh menuntut Pemda DIY untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) menjadi Rp 3,7 juta hingga Rp 4,2 juta.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 31 Oktober 2022 | 12:22 WIB
Soroti Besaran Upah Minimum di DIY, Pakar Ekonomi UGM: Sudah Tidak Layak, Harus Naik
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

Sebelumnya, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KSPSI DIY), Irsyad Ade Irawan menambahkan bahwa penetapan upah merupakan langkah krusial untuk mendukung program pengentasan kemiskinan.

"Meskipun pekerja atau buruh di DIY sudah berkerja dan memiliki produktivitas yang tinggi, namun pekerja buruh tetap saja diupah murah," ujar Irsyad.

"Upah yang didapatkan setiap bulan selalu lebih kecil dari biaya untuk mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," imbuhnya.

Maka dari itu tuntutan buruh sejauh ini dengan menaikan upah 2023 pada angka Rp3,7 hingga Rp 4,2 juta.

Baca Juga:Sebut Survei KHL Jogja Bisa Capai Rp4 Juta, Dewan Pengupahan Soroti Hal Ini Dalam Penetapan Upah DIY 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak