7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice

Berbulan-bulan selama proses hukum berjalan, rupanya ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus klitih Gedongkuning.

Eleonora PEW
Minggu, 06 November 2022 | 18:11 WIB
7 Kejanggalan Kasus Klitih Gedongkuning, dari Dugaan Salah Tangkap hingga Obstruction of Justice
Lima pelaku penganiayaan di Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang diamankan di Mapolda DIY. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Siti juga menduga, ada kejadian salah tangkap pada kasus klitih Gedongkuning. Pihaknya pun telah melaporkannya kepada Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY dan meminta polisi untuk menangkap pelaku yang sebenarnya karena menurutnya, pelaku masih berkeliaran.

Lagi-lagi senada, Yogi juga mengungkapkan bahwa kelima terdakwa dalam kasus ini adalah korban salah tangkap. Sebab, kata Yogi, AMH dan HAA, kliennya, saat itu tidak sedang berada di lokasi kejadian.

Bukan hanya Siti dan Yogi, Arisko Daniwidho Aldebarant, penasihat hukum RNS, menyebut bahwa polisi telah salah tangkap pelaku dalam perkara ini. Ia mengklaim bahwa RNS bukan pelaku penganiayaan di Gedongkuning karena kliennya itu tak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Memang pada saat itu ada peristiwa bersamaan, satu di Gedongkuning dan satu di perempatan Druwo. Rombongan RNS memang ada di tawuran janjian dengan lawan di Druwo. Habis itu (tawuran) selesai pulang. Jadi tidak ngerti peristiwa apa yang di Gedongkuning. RNS tidak pernah di Gedongkuning," klaim Arisko.

Baca Juga:Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Penyidik Kasus Klitih Gedongkuning Dilaporkan ke Propam

Bahkan, Komnas HAM, yang memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada 2 Agustus 2022.

4. Respons polisi soal salah tangkap

Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Menanggapi dugaan salah tangkap dalam kasus klitih Gedongkuning, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, semestinya klaim itu disampaikan saat awal penangkapan.

"Itu salah satu materinya ada salah tangkap. Tapi kalau sekarang sudah bergulir dipersidangan, tentu mekanisme pra peradilan untuk penyidik Polri sudah tidak berjalan lagi," kata Yuliyanto.

Yuli menuturkan, semua berkas yang sudah dilimpahkan ke jaksa berarti sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan atau P21. Dalam hal ini, proses kepolisian bisa dikatakan sudah selesai.

Baca Juga:Pengacara Ungkap Terdakwa Klitih Jogja Ditodong Pistol ke Mulut saat Diperiksa Polisi

Jika sudah memasuki peradilan, maka hakim yang akan memutuskan perkara tersebut; jika memang diperlukan keterangan dari polisi pun, kata Yuli, bisa saja dilakukan pemanggilan.

5. Terdakwa mengaku dianiaya polisi

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (20/10/2022), dengan terdakwa FAS, ketika dirinya menyampaikan pledoi, ia menyatakan telah mendapat penganiayaan dari oknum aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

"Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, hingga dicambuk menggunakan selang air.

"Bahkan, saya dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh banyak aparat penyidik polsek Sewon," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak