Diduga Motif Balas Dendam, Empat Siswa SMK Swasta di Jogja jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam

Aksi penganiayaan itu dihentikan oleh warga yang berada di sekitar lokasi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 17 November 2022 | 13:01 WIB
Diduga Motif Balas Dendam, Empat Siswa SMK Swasta di Jogja jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam
Pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/11/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Kemudian ditambah lebih subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun, lebih-lebih subsider pasal 358 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Lalu pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun, atas kepemilikan dan membawa senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak