FS Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur, Diboyong ke Magelang Diiming-imingi Uang Rp200 Ribu

Di hotel tersebut kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali.

Galih Priatmojo
Senin, 05 Desember 2022 | 17:41 WIB
FS Nekat Setubuhi Anak di Bawah Umur, Diboyong ke Magelang Diiming-imingi Uang Rp200 Ribu
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)

Karena bersedia disetubuhi, kemudian korban diberi imbalan uang sebesar Rp200.000 oleh tersangka. Dan setelah disetubuhi kemudian korban diantar pulang namun tidak sampai di rumah. Korban hanya diantar sampai di lokasi penjemputan.

"Pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 17.00 WIB kembali berjanji bertemu," tutur dia.

Tersangka kembali menjemput korban di sekitar Pasar wilayah Panjatan. Mereka bertemu setelah sehari sebelumnya tersangka membujuk korban untuk kembali bertemu. Dan setelah dijemput oleh tersangka, korban dibawa ke salah satu Hotel di Magelang, Jawa Tengah.

Di hotel tersebut kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan kembali. Dan kemudian korban menyanggupinya karena tersangka memberikan sejumlah Rp200.000 serta dibelikan kerudung (jilbab), kaos, serta sandal. 

Baca Juga:IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja

"Dan saat itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,"ungkap dia.

Pada ke esokan harinya sekira pukul 07.00 WIB, korban diantar pulang oleh tersangka dan hanya diturunkan di jalan yang menuju ke rumah korban. Setelah sampai di rumah korban ditanya oleh nenek korban mengenai kepergiannya semalaman dan tidak pamit.

Akhirnya dengan dibantu pihak sekolah, korban menceritakan mengenai peristiwa tersebut. Dan oleh nenek korban peristiwa tersebut dilaporkan di Polsek Panjatan untuk diproses sesuai dengan aturan hukum.

Kini tersangka sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kulon Progo. Polisi juga mengamankan 1 ( satu ) celana dalam anak warna merah maroon, 1 ( satu ) kaus anak lengan panjang warna hijau tua dengan merk Lemon yang pada bagian depan bertuliskan POEMS FOR HEALLING, Mobil DAIHATSU XENIA.

Kepada tersangka akan disangkakan pasal  Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah kembali dengan Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Biadab! Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Terduga Pelaku Atasan Korban

"Ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta pasal Melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,"terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak