Perwal Terbit, Pemda DIY Minta Penggunaan Skuter Listrik di Ruang Publik Segera Ditertibkan

Pemda DIY mendesak Pemkot Yogyakarta segera menertibkan penggunaan skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta.

Galih Priatmojo
Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:12 WIB
Perwal Terbit, Pemda DIY Minta Penggunaan Skuter Listrik di Ruang Publik Segera Ditertibkan
Para pengelola skuter listrik berunjukrasa di Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi," paparnya.

Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.

"Kami akan backup upaya pemkot [menertibkan skuter listrik," jelasnya.

Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Hal yang akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.

Baca Juga:Tak Mau Disalahkan Pelanggaran Lalulintas, Pengelola Skuter Listrik Protes Larangan Beroperasi di Malioboro

"Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita [skuter listriknya], kan  ada di perwalnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak