"Masih saja ada pelanggaran, maka harus segera ditertibkan dan ada sanksi," paparnya.
Secara terpisah Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan Pemda DIY akan mendukung pengaturan penggunaan skuter listrik. Pemda juga menunggu tindakan yang akan dilakukan Pemkot terkait keberadaan skuter listrik yang memenuhi berbagai ruang jalan di Kota Yogyakarta.
"Kami akan backup upaya pemkot [menertibkan skuter listrik," jelasnya.
Noviar menambahkan, larangan penggunaan skuter listrik berlaku di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. Hal yang akan diberlakukan di kabupaten lain di DIY.
"Bila melanggar ya diberi sanksi administratif. Teguran kemudian juga bisa disita [skuter listriknya], kan ada di perwalnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi