SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta mulai melayani pemberian vaksin booster kedua bagi masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua itu bisa ditemui di puskesmas-puskesmas terdekat di Kota Yogyakarta.
"Sudah dimulai 24 Januari. Vaksinasi dilayani di puskesmas-puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, Rabu (8/2/2023).
Emma menuturkan, masyarakat yang telah memenuhi syarat vaksinasi booster kedua diharapkan bisa segera mendaftar di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Pendaftaran tersebut memang diperlukan untuk kali ini.
Pasalnya pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini harus direncanakan secara baik. Terutama terkait dengan penyediaan dosis vaksin agar tidak sampai membuang sisa vaksin.
Baca Juga:5 Fakta Isu Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Mudik 2023, Aturan Berubah Jelang Lebaran?
Selain itu, ada persyaratan untuk pelaksanaan vaksinasi booster kedua. Termasuk sudah menerima vaksin booster pertama dengan selisih waktu minimal 6 bulan dan mendapatkan e-tiket booster kedua di aplikasi PeduliLindungi.
"Pelayanan vaksinasi disesuaikan dengan jadwal di masing-masing puskesmas. Semua warga dilayani asalkan sudah mendapatkan tiket vaksinasi booster kedua di PeduliLindungi," terangnya.
Selain untuk masyarakat umum, vaksin booster kedua juga mulai menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Yogyakarta. Terutama kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala wilayah dan penyelenggara pemerintah di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
Terkait capaian vaksin sendiri, kata Emma, vaksinasi Covid-19 booster pertama di Kota Yogyakarta sudah tercatat sekitar 125 persen. Sedangkan capaian vaksinasi booster kedua di Kota Yogyakarta sekitar 35 persen.
"Vaksinasi booster ini sangat penting untuk meningkatkan imunitas tubuh karena sudah lebih dari enam bulan. Harapannya bisa meningkatkan kekebalan tubuh terhadap Covid-19," ujarnya.
Baca Juga:Privy dukung Sentra Vaksin Booster Kedua Kemenparekraf