Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat

Haryadi Suyuti mengaku sudah siapkan pledoi atas tuntutan hukuman dari JPU

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:48 WIB
Sebut Haryadi Suyuti Tak Ada Niat Memperkaya Diri, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan JPU Terlalu Berat
Suasana sidang perdana eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kasus dugaan suap pengurusan perizinan IMB, Rabu (19/10/2022).


"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut. Maka dipidana penjara selama 2 tahun," tandasnya.


JPU turut menuntut hukuman tambahan untuk Haryadi. Berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Terhitung saat terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak