SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap adanya prostitusi anak, yang terjadi di sebuah penginapan 'AG', Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengungkap bahwa peristiwa itu diketahui pada akhir Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Objek berinisial V berusia 17 tahun, dan tersangka masing-masing yakni S (22) dan BSM (19).
"Modus mereka, menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V ini dijadikan objek dengan tarif Rp250.000 sampai Rp400.000," kata dia, Senin (17/4/2023).
Baca Juga:Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya
Saat pelaksanaan kesepakatan transaksi, mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi MiChat.
"Aksi mereka sudah berlangsung kurang lebih setahun," sebutnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.
"Karena ini anak-anak, maka [tersangka] dikenakan hukum perlindungan anak, dengan ancaman lebih tinggi," ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil penelusuran, didapati kalau objek anak adalah pihak yang menawarkan dirinya kepada tersangka, untuk terlibat dalam transaksi itu.
Baca Juga:Pasrahkan Nasibnya kepada Manajemen PSS Sleman, Seto Nurdiantoro: Saya Ikut Rencana Tuhan Saja
Meski demikian, Yuswanto menyatakan, instrumen hukum Indonesia tidak mengatur dari objek, tetapi orang yang mengorganisasi sebuah peristiwa terjadi.
"Dalam hal ini, orang yang jadi operator aplikasi ini yang akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Sementara untuk V yang masih di bawah umur, ada perlakuan khusus. Misalnya penyebutan sebagai 'anak yang berhadapan dengan hukum'. Selain itu statusnya sebagai saksi, akan memberikan keterangan dan informasi terkait pengungkapan untuk membuat terang sebuah perkara pidana.
Kala ditanyai wartawan, tersangka S mengaku dirinya hanya diajak oleh BSM dalam melakukan tindakan tersebut.
Bukan hanya mengungkap transaksi yang melibatkan anak di bawah umur, Polresta Sleman juga menemukan adanya transaksi prostitusi antar orang dewasa, di hotel 'A', Jalan Kaliurang, Catur Tunggal, dengan tersangka berinisial DR (23) dan L (41).
Kronologi ungkap berawal pada laporan masyarakat, yang menyatakan adanya praktik prostitusi online di hotel A dan dianggap meresahkan.
Selanjutnya didapati ada sosok RAS yang baru saja berhubungan intim dengan IAC, dengan tarif Rp250.000. Praktik itu diperantarai oleh tersangka DR , menggunakan aplikasi MiChat.
"Lalu, DR kami tangkap bersama L yang juga menggunakan aplikasi miChat untuk mencari tamu. Mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi. Untuk setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp50.000,"
Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka praktikkan selama setahun itu, DR dan L disangkakan pasal 506 KUH Pidana.
DR yang ditanyai, mengaku bahwa dalam sehari mereka bisa mendapatkan dua sampai tiga kali transaksi.
Keduanya hanya bermitra dengan IAC. IAC merupakan pihak yang menawarkan diri untuk ambil bagian dalam transaksi.
Kontributor : Uli Febriarni