"Dalam hal ini, orang yang jadi operator aplikasi ini yang akan dijerat pasal pidana," ujarnya.
Sementara untuk V yang masih di bawah umur, ada perlakuan khusus. Misalnya penyebutan sebagai 'anak yang berhadapan dengan hukum'. Selain itu statusnya sebagai saksi, akan memberikan keterangan dan informasi terkait pengungkapan untuk membuat terang sebuah perkara pidana.
Kala ditanyai wartawan, tersangka S mengaku dirinya hanya diajak oleh BSM dalam melakukan tindakan tersebut.
Bukan hanya mengungkap transaksi yang melibatkan anak di bawah umur, Polresta Sleman juga menemukan adanya transaksi prostitusi antar orang dewasa, di hotel 'A', Jalan Kaliurang, Catur Tunggal, dengan tersangka berinisial DR (23) dan L (41).
Baca Juga:Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya
Kronologi ungkap berawal pada laporan masyarakat, yang menyatakan adanya praktik prostitusi online di hotel A dan dianggap meresahkan.
Selanjutnya didapati ada sosok RAS yang baru saja berhubungan intim dengan IAC, dengan tarif Rp250.000. Praktik itu diperantarai oleh tersangka DR , menggunakan aplikasi MiChat.
"Lalu, DR kami tangkap bersama L yang juga menggunakan aplikasi miChat untuk mencari tamu. Mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi. Untuk setiap transaksi, tersangka dapat komisi Rp50.000,"
Selanjutnya DR dan L diamankan ke Polresta beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah mereka praktikkan selama setahun itu, DR dan L disangkakan pasal 506 KUH Pidana.
Baca Juga:Pasrahkan Nasibnya kepada Manajemen PSS Sleman, Seto Nurdiantoro: Saya Ikut Rencana Tuhan Saja
DR yang ditanyai, mengaku bahwa dalam sehari mereka bisa mendapatkan dua sampai tiga kali transaksi.