Prostitusi Anak Terungkap di Sleman, Korban Ditawarkan Lewat MiChat Seharga Rp250 Ribu

polisi ungkap prostitusi anak di penginapan AG Condongcatur

Galih Priatmojo
Senin, 17 April 2023 | 15:50 WIB
Prostitusi Anak Terungkap di Sleman, Korban Ditawarkan Lewat MiChat Seharga Rp250 Ribu
Rilis ungkap prostitusi online, di Mapolresta Sleman, Senin (17/4/2023).(kontributor/uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran Unit Reserse Kriminal Polresta Sleman mengungkap adanya prostitusi anak, yang terjadi di sebuah penginapan 'AG', Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, mengungkap bahwa peristiwa itu diketahui pada akhir Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Objek berinisial V berusia 17 tahun, dan tersangka masing-masing yakni S (22) dan BSM (19).

"Modus mereka, menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V ini dijadikan objek dengan tarif Rp250.000 sampai Rp400.000," kata dia, Senin (17/4/2023).

Baca Juga:Tersangka Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Ditahan Kejati DIY, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

Saat pelaksanaan kesepakatan transaksi, mereka dengan terang-terangan menawarkan kepada orang-orang melalui aplikasi MiChat.

"Aksi mereka sudah berlangsung kurang lebih setahun," sebutnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka disangkakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 10 tahun.

"Karena ini anak-anak, maka [tersangka] dikenakan hukum perlindungan anak, dengan ancaman lebih tinggi," ungkapnya.

Sementara itu, dari hasil penelusuran, didapati kalau objek anak adalah pihak yang menawarkan dirinya kepada tersangka, untuk terlibat dalam transaksi itu.

Baca Juga:Pasrahkan Nasibnya kepada Manajemen PSS Sleman, Seto Nurdiantoro: Saya Ikut Rencana Tuhan Saja

Meski demikian, Yuswanto menyatakan, instrumen hukum Indonesia tidak mengatur dari objek, tetapi orang yang mengorganisasi sebuah peristiwa terjadi.

"Dalam hal ini, orang yang jadi operator aplikasi ini yang akan dijerat pasal pidana," ujarnya.

Sementara untuk V yang masih di bawah umur, ada perlakuan khusus. Misalnya penyebutan sebagai 'anak yang berhadapan dengan hukum'. Selain itu statusnya sebagai saksi, akan memberikan keterangan dan informasi terkait pengungkapan untuk membuat terang sebuah perkara pidana.

Kala ditanyai wartawan, tersangka S mengaku dirinya hanya diajak oleh BSM dalam melakukan tindakan tersebut.

Bukan hanya mengungkap transaksi yang melibatkan anak di bawah umur, Polresta Sleman juga menemukan adanya transaksi prostitusi antar orang dewasa, di hotel 'A', Jalan Kaliurang, Catur Tunggal, dengan tersangka berinisial DR (23) dan L (41).

Kronologi ungkap berawal pada laporan masyarakat, yang menyatakan adanya praktik prostitusi online di hotel A dan dianggap meresahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak