Soroti Pemberantasan Penyalahgunaan TKD, PKHPKP Minta Kasus Diusut Tuntas

Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 11 Juli 2023 | 22:05 WIB
Soroti Pemberantasan Penyalahgunaan TKD, PKHPKP Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti, Chrisna Harimurti (tengah) memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (11/7/2023). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Penyalahgunaan TKD ini tak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang sudah terlanjur membeli hunian di sana. Mengingat hingga saat ini belum ada kejelasan terkait nasib para konsumen properti di atas TKD tersebut.

"Maka saran kami terus dorong supaya ada penyelesaian sengketa pertanahan secara ad hoc. Biar mengakomodir hal-hal seperti ini. Karena kejahatan tentang pertanahan itu akan semakin berkembang tidak mungkin berhenti di sini saja. Modus operandi juga sangat canggih," ujar dia.

Tak hanya mendukung dari sisi pemberantasan TKD saja. PHKPKP juga membuka posko konsultasi dan pendampingan bagi para korban penyalahgunaan TKD di DIY.

"Kami membuka layanan aduan. Memang untuk pendampingan ke korban belum cuma ada beberapa yang sudah konsultasi," katanya.

Baca Juga:Perkumpulan Konsultan Hukum, Pertanahan, Konstruksi dan Properti Bagikan Tips Beli Tanah Bebas Masalah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak