SuaraJogja.id - Tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno (KS) segera menjalani persidangan. Saat ini proses pemberkasan tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DIY, Ponco Hartanto, menuturkan saat ini pihaknya masih terus melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. Dimungkinkan Krido segera menjalani sidang pada bulan depan.
"Ini sudah proses pemberkasan. Semoga nanti bulan depan insya allah, moga-moda awal September sudah bisa. Ini sudah pemberkasan, sambil melengkapi bukti-bukti," kata Ponco, Sabtu (19/8/2023).
Disampaikan Ponco, pihaknya tak berhenti pada tersangka Krido saja. Sejumlah penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar praktik mafia tanah kas desa (TKD) di DIY.
Baca Juga:Marak Penyalahgunaan TKD dan Tanah Desa, Mendes Abdul Halim Iskandar Minta Tindak Tegas
Mengingat tidak hanya satu lokasi saja yang menjadi lokasi penyalahgunaan TKD. Namun tersebar di beberapa titik yang ada di Jogja.
"Kita sudah penyelidikan, nanti kita ekpose untuk ditingkatkan menjadi penyidikan termasuk Maguwoharjo dan Candibinangun. Tidak hanya satu tempat," tuturnya.
"Nanti kita sambil menunggu laporan atau data lagi dari Gubernur. Masih ada yang lain," imbuhnya.
Diketahui per Senin (17/7/2023) lalu, Krido Suprayitno yang sebelumnya berstatus saksi sudah dinaikkan menjadi tersangka. Hal ini menyusul setelah keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan TKD di Caturtunggal bersama PT Deztama Putri Sentosa.
Penetapan tersangka itu sebagai tindaklanjut atas penyidikan dari perkara induk oleh terdakwa Robinson Saalino yang merupakan Dirut PT Deztama Putri Sentosa. Robinson sendiri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan TKD di wilayahnya yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.
Berkas perkara tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), Agus Santoso yang disusun tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau lengkap. Tersangka nantinya akan segera menjalani sidang dan statusnya dinaikan menjadi terdakwa.