Pasca Unjuk Rasa, Pemda DIY Janjikan Komunikasi Masalah Transportasi Online ke Platform

sejumlah sopir taksi online melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur DIY

Galih Priatmojo
Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:54 WIB
Pasca Unjuk Rasa, Pemda DIY Janjikan Komunikasi Masalah Transportasi Online ke Platform
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana disela aksi memberikan penjelasan pada sopir taksi online yang berunjukrasa di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (31/08/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Pemda DIY berjanji akan melakukan komunikasi masalah transportasi online dengan mobile platform. Hal ini dilakukan pasca unjuk rasa para sopir taksi online di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (31/08/2023).

"Kita komunikasikan langsung dengan aplikator (mobile platform-red) yang selama ini dianggap pembagian rejekinya itu terlalu timpang, tidak seimbang," papar Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana disela aksi.

Menurut Tri, komunikasi dengan banyak pihak memang dibutuhkan agar kondisi transportasi online ini makin baik dan semakin berkeadilan. Apalagi tidak hanya sopir taksi online yang mengeluhkan aturan dari platform. Sebelumnya ratusan sopir ojek online (ojol) juga melakukan aksi unjuk rasa meminta kejelasan nasib mereka.

Dengan adanya perubahan regulasi di tingkat mobile platform, diharapkan Tri akan membuat pelayanan transportasi online bisa berjalan dengan optimal. Apalagi sesuai Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang salah satunya menyebutkan Pemerintah Daerah diberikan tanggungjawab untuk menentukan tarif batas atas dan akhir dari transportasi online.

Baca Juga:Usai Bertemu Ratusan Ojol, Pemda DIY Siapkan Pergub Tarif Bawah dan Atas

"Masyarakatnya menerima pelayanan yang baik dengan harga yang wajar, drivernya sejahtera dan aplikator punya kemampuan mengembangkan research dan development yang lebih baik lagi  keamanan," tandasnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Sumariyoto mengungkapkan yang jadi persoalan transportasi online adalah tarif jarak minimal dari penumpang. Ketidakjelasan tarif bawah dan atas yang membuat para sopir mengalami kerugian.

"Kalau di jatim itu kan ditentukan jarak minimal 4 km, tergantung tarif per kilonya berapa. Karenanya masalah tarif atas dan bawah itu akan kita masukkan [dalam pergub]," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Imbas Unjuk Rasa Aliansi Ojol di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Rute

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak