SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman memastikan terus memperkuat pengawasan terkait pelanggaran Pemilu 2024 terkhusus yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Selain itu, sebaran informasi bohong atau hoaks turut menjadi perhatian.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan telah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus untuk memantau jika ada pelanggaran di medsos. Bahkan pihaknya bakal selalu berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk penanganan konten-konten itu.
"Kita sudah membentuk pokja tapi terkait dengan konten kita akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI. Itu kan sudah ada saluran tersendiri dimana kita bisa melaporkan konten-konten yang hoaks dan segala macamnya di saluran pelaporan di Bawaslu RI," kata Arjuna, Rabu (6/12/2023).
Nantinya, disampaikan Arjuna, laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Bekerja sama pula dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Itu nanti akan ditindak lanjuti oleh Bawaslu RI mungkin kerja sama dengan Kominfo dan beberapa pihak terkait dan penyedia medsos IG, Facebook dan lain-lain untuk bekerja sama melakukan takedown dengan misalnya yang melanggar," ungkapnya.
Sejauh ini, kata Arjuan belum ada temuan pelanggaran terkait Pemilu 2024 di medsos. Kendati demikian pihaknya terus melakukan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturam yang ada.
"Sementara belum. Kalau ada misal pertanyaan, itu masih sebatas dugaan tidak netral, kita selesaikan dengan imbauan. Belum samapi melaporkan ke Bawaslu RI untuk dilakukan takedown," ujarnya.
Ia terus mengimbau masyarakat untuk cermat dan teliti menerima informasi dari medsos. Terkhusus tentang pemilu yang sudah mulai marak ditemukan.
"Masyarakat harus cermat dan teliti untuk menanggapi informasi-informasi terkait pemilu yang saat ini sudah mulai marak di medsos. Kalau memang ragu langsung tanyakan ke bawaslu atau KPU biar informasi lebih valid. Karena kita tidak ingin pemilu menjadi kisruh karena informasi tidak benar," katanya.
Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, KPU Kulon Progo Siap Terjunkan 9.114 Petugas KPPS
Sebelumnya Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sleman untuk dapat menjaga netralitas selama proses berlangsung.
Tidak hanya tindakan yang dilakukan secara langsung untuk mendukung salah satu pasangan calon. Tapi juga bagaimana mereka bersikap di media sosial.
"ASN saya ingatkan harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh terlibat dalam politik praktik," kata Kustini, Selasa.
Disampaikan Kustini, ada beberapa aturan terkait dengan menjaga netralitas dalam ASN terkhusus di sosial media. Selain dilarang untuk mengunggah, ASN juga tidak diperkenankan untuk membagikan, berkomentar atau menyukai postingan kampanye politik di media sosial.
Ditambah lagi, ASN juga dilarang berfoto dengan menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada salah satu parpol atau pasangan calon. Ia mewanti-wanti tentang jempol para ASN yang harus dijaga.
"Jadi saya harap para ASN di Sleman ini harus berhati-hati menggunakan 'jempolnya' di media sosial. Tidak boleh berpihak pada calon tertentu, harus netral," tegasnya.
Lebih lanjut aturan ini, kata Kustini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," ujar dia.