Ia mengatakan pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara disposal yang dilakukan oleh Tenaga Ahli dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Polda Jawa Tengah.
"Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu sehingga tidak dapat digunakan lagi," tuturnya.
Sementara dari pantauan, pemusnahan barang peledak mercon tersebut dilakukan oleh beberapa pejabat Kejaksaan Magelang diantaranya sebagai berikut:
1. Intan Lasmi Susanto selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Baca Juga:Kerugian Sementara Akibat Kerusuhan di Muntilan Magelang
2. Tri Endah Murdiningrum selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
3. Sandra Liliana Sari selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
4. Titana Triasyanti Pamikatsih selaku Jaksa Fungsional yang menangangi perkara
Dan atas bantuan dari Team Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah.