Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati

Majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus pembunuhan yang terjadi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 20 April 2024 | 12:32 WIB
Banding Dikabulkan, Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Tak Jadi Dihukum Mati
Dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi Waliyin (kiri) dan Ridduan (kanan) menjalani sidang perdana di PN Sleman, Rabu (22/11/2023). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Sebelumnya putusan ini sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan dakwaan ke satu primer.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak