Kasasi Ditolak, Kejari Gunungkidul Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Alkes Di RSUD Wonosari Sebesar Rp470 Juta

kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari secara keseluruhan telah selesai.

Galih Priatmojo
Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
Kasasi Ditolak, Kejari Gunungkidul Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Alkes Di RSUD Wonosari Sebesar Rp470 Juta
Kejari Gunungkidul Kembalikan Barang Bukti Kasus Korupsi Alkes Di RSUD Wonosari. [Kontributor/Julianto]

SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Wonosari Gunungkidul, Aris Suryanto. Dengan demikian pihak kejaksaan negeri Wonosari melakukan eksekusi vonis Pengadilan Tinggi Yogyakarta. 

Dalam putusan sebelumnya, PNS nonaktif tersebut divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan penjara. Kejati telah melaksanakan eksekusi badan di mana yang bersangkutan kini masih menjalani hukuman dipotong masa penahanan. 

"Sekarang kayaknya masih sekitar 6 bulan lagi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana, Rabu (24/4/2024) usai pengembalian barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosari. 

Menurutnya, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur RSUD dan mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari secara keseluruhan telah selesai. Mantan Direktur sendiri sudah beberapa tahun lalu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah selesai menjalani hukuman. 

Baca Juga:Kejati DIY Telusuri Kasus Snack Lelayu KPPS Sleman, Bila Ada Unsur Korupsi Bakal Ditindaklanjuti

Sedangkan untuk Aris Suryanto ini, tepat satu tahun telah berproses di persidangan. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta sempat memvonis Aris Suryanto terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 selama 4 tahun. 

"terdakwa maupun kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. Kami selalu mengikuti proses sama dengan yang dilakukan terdakwa. Dia banding, kami juga banding. Terdakwa kasasi kami juga mengajukan kasasi," terangnya. 

Dalam banding tersebut, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menjatuhkan vonis terhadap Aris Suryanto dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang dengan keputusan Pengadilan Tipikor. 

Tak puas dengan hasil tersebut dan terdakwa tetap mengaku tak bersalah atas tindakan yang dianggap merugikan negara tersebut, Aris Suryanto kemudian mengajukan Kasasi. JPUpun lantas melakukan hal serupa dengan mengajukan kasasi. 

Prosesnya lumayan lama, hingga akhirnya 3 April 2024 lalu surat dari Mahkamah Agung turun yang menyatakan permohonan Kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU ditolak. Sehingga Kejaksaan Negeri akhirnya melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut. 

Baca Juga:RSUD Wonosari Siapkan 2 Ruang Isolasi dan 4 Ruang Rawat Inap Untuk Caleg Stres

"Kami menerima surat penolakan kasasi ini turun pada 3 April lalu, kemudian kami  melakukan eksekusi terhadap Aris Suryanto pada 4 April 2024 kemarin," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak