Viral Pengunjung Makam Raja di Imogiri Dikenai Tarif Hingga Rp700 Ribu, Begini Kata Dinas Kebudayaan dan Camat Setempat

pengunjung makam Raja di Imogiri mengeluh soal besaran tarif ziarah yang harus dibayarkan, dimana harganya dianggap di luar kewajaran.

Galih Priatmojo
Senin, 29 April 2024 | 17:18 WIB
Viral Pengunjung Makam Raja di Imogiri Dikenai Tarif Hingga Rp700 Ribu, Begini Kata Dinas Kebudayaan dan Camat Setempat
Lokasi Makam Raja-raja di Imogiri yang baru-baru ini viral dikeluhkan peziarah karena dikenai tarif dengan harga selangit. [Kontributor/Julianto]

"yang mengelola itu tidak langsung berhubungan dengan dinas kebudayaan atau dinas pariwisata kabupaten Bantul. Kalau retribusinya retribusi ya mungkin itu hanya berdasarkan Perda dan itu untuk pendapatan asli daerah kabupaten," ujar dia, Senin (28/4/2024) ketika dikonfirmasi. 

Hanya saja, untuk yang di Makam Raja-raja Imogiri, pengelolaannya di luar kewenangan pemerintah kabupaten Bantul apalagi kundo kebudayaan. Makam raja-raja Imogiri itu dikelola langsung oleh abdi dalem. Di mana untuk kadipaten Ngayogyakarto dikelola Abdi Dalem Keraton Yogyakarta dan untuk yang Surakarta dikelola abdi dalem surokarto. 

"Itu yang mengelola juru kunci makam Imogiri namanya Bupati juru kunci Jogja ataupun SK, "tambahnya.

Panewu (Camat) Imogiri, Slamet Santosa menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Meskipun sudah merupakan kewajiban dari Abdi dalem atau pengelola namun sebaiknya jangan terlalu memberatkan oleh para pengunjung. 

Baca Juga:Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya

"ya memang disayangkan ya karena ada kejadian seperti itu bukan pertama kali," tambahnya.

Dia mengakui memang kebijakan terkait tarif masuk ataupun tarif untuk menyewa pakaian dan tata cara berziarah merupakan urusan internal dari pengelola makam. Dalam hal ini ada pengageng juru kunci Puroloyo untuk Yogyakarta dan SK untuk Surakarta. 

di mana Makam Raja-raja Imogiri itu dikuasai oleh dua kadipaten itu secara bersama-sama. Dan itu memang ada aturan main berdasarkan dari keputusan mereka masing-masing.

"Saya sudah berkomunikasi dengan pengageng yang berwenang  memberikan informasi. Namun belum direspon atas kejadian itu ya memang disayangkan," tambahnya. 

Namun setahu dirinya, memang ada kebijakan jam buka untuk umum. Di mana untuk para pengunjung yang datang di luar jam buka umum maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengelola. Dalam sepekan ada 3 hari yang dibuka untuk umum namun jamnya juga terbatas.

Baca Juga:Viral Jamaah Aolia Lebaran Lebih Dahulu, MUI Sebut Metodologinya Tidak Rasional

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak