SuaraJogja.id - Pengunjung Makam Raja-raja Imogiri mengeluh digetok tarif di luar kewajaran ketika berziarah. Dia harus membayar Rp. 700 ribu untuk rombongan yang berisi 15 orang.
Carik Kawedanan Sriwandawa (Makam dan Masjid Imogiri), KRT Purwosamantri mengaku tak kaget dengan peristiwa tersebut. Sebenarnya kejadian seperti itu bukan kali pertama kali terjadi karena sudah berulang.
"Sudah berulang, itu biasanya saat bukan jam buka," tutur dia.
Di mana aturan jam buka peziarah, kata KRT Purwosamantri, berlangsung pada Senin pukul 10.00-13.00 WIB, Jumat pukul 13.30-16.00 WIB, Minggu atau Ahad pukul 10.00-13.00 WIB.
Biasanya pengunjung ada yang hadir di luar jam buka tersebut. Sebenarnya aturan membuka portal itu tidak ada dan yang ada hanya dari Surakarta. Dan untuk Kasultanan Yogya tidak ada portal yang harus dilewati oleh pengunjung.
"Biasanya kan kalau di luar jam buka itu harus mendapat ijin. Ijin pada waktu tidak buka, biasanya diinformasikan Abdi Dalem dan yang mengeluarkan ijin itu Sriwandawa atau Panitrapura," tuturnya.
Lalu, terkait aturan penyewaan pakaian, kata KRT Purwosamantri, masuk dalam usaha Abdi Dalem, sehingga pihak Keraton Ngayogyakarta tidak terlibat hal tersebut.
Apabila terbukti ada masalah di bagian Abdi Dalem dalam kejadian yang dikeluhkan oleh wisatawan, pihaknya bersama Puraraksa dan Panitrapura segera menindaklanjutinya. Untuk pendisiplinan dan hukuman itu nanti dari Keraton.
"Keraton akan bekerja sama dengan beberapa lembaga yang ada," jelas KRT Purwosamantri.
Baca Juga:Khutbah Dosen Bahas Politik Saat jadi Khatib Salat Idul Fitri di Bantul Viral, Ini Respon UAD
Saat ini, pihaknya berpesan kepada seluruh peziarah Makam Raja Imogiri untuk mengenakan pakaian yang disyaratkan sejak dari rumah sebelum kemudian masuk ke Imogiri.
"Dan nanti kami akan menghubungi orang yang memposting (informasi terkait retribusi yang tidak wajar di Makam Raja Imogiri) untuk meminta kronologi kejadian yang lengkap," kata dia.
Kontributor : Julianto