Dugaan Pembatalan Pelantikan Pejabat di Sleman Sarat Politik, Pos Pera Sentil Bupati Tak Manfaatkan Jabatan

Dibanding mengurus pelantikan pejabat, ada sejumlah PR yang belum diselesaikan Pemkab Sleman.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Mei 2024 | 09:58 WIB
Dugaan Pembatalan Pelantikan Pejabat di Sleman Sarat Politik, Pos Pera Sentil Bupati Tak Manfaatkan Jabatan
Kepala Disdukcapil Susmiarto dilantik sebagai Sekda Sleman. [Pemkab Sleman]

SuaraJogja.id - Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di lingkungan Pemkab Sleman pada Maret lalu menimbulkan kecurigaan dan kritikan. Bukan tanpa alasan, pelantikan pejabat yang secara tiba-tiba tersebut dituding sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.

Tak ayal, pertanyaan pun muncul mengapa Bupati Sleman terburu-buru melantik, lalu cepat-cepat membatalkan pelantikan tersebut. Apalagi mendekati waktu Pilkada pada November 2024 yang semakin buat warga curiga.

Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos Pera), Dani Eko Wiyono mengingatkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo tak main-main dengan langkah tersebut yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Apalagi menjelang Pilkada manuver yang dilakukan Kustini beresiko untuk mengganggu kepemerintahan di Sleman.

"Ini ada apa?, Pemkab Sleman buru-buru melakukan penggantian pejabat. Apalagi ASN yang dilantik tidak sesuai dengan bidang mereka. Apa ke depannya, kinerja mereka akan semakin baik, sementara yang bakal mereka kerjakan tak sesuai dengan bidangny?" tanya Dani, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul

Dibanding mengurus pelantikan pejabat, ada sejumlah PR yang belum diselesaikan Pemkab Sleman. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf di masa pandemi Covid-19 yang mandek, termasuk kasus seperti apartemen Malioboro City dan penyalahgunaan tanah kas desa.

"Itu sudah bertahun-tahun semuanya, tapi sampai sekarang hasilnya nihil?. Sampai kapan kasus ini dibiarkan?" kecam dia.

Berkaitan pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman yang terburu-buru, Dani menaruh curiga bahwa ada hal yang berkaitan dengan Pilkada Sleman. Bahkan ia menduga memang kasus-kasus ini sengaja dikaburkan.

"Apa ada indikasi kepentingan politik karena mendekati Pilkada?, atau justru sengaja akan mengaburkan persoalan yang sampai hari ini belum ada penyebabnya?" kata dia.

Dani juga mengkritik peran Bawaslu yang seolah-olah menjaga Bupati Sleman untuk mengambil keputusan pembatalan tersebut.

Baca Juga:Bawaslu Sleman Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan Panwaslu Kecamatan

Bahkan Dani menjelaskan ada sejumlah pasal yang mengancam pejabat Bupati atau Gubernur terkena sanksi pidana karena melakukan penataan pejabat di luar masa waktu yang ditentukan. Bahkan ancamannya adalah hukuman penjara hingga status petahana yang tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada selanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak