Dugaan Pembatalan Pelantikan Pejabat di Sleman Sarat Politik, Pos Pera Sentil Bupati Tak Manfaatkan Jabatan

Dibanding mengurus pelantikan pejabat, ada sejumlah PR yang belum diselesaikan Pemkab Sleman.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 27 Mei 2024 | 09:58 WIB
Dugaan Pembatalan Pelantikan Pejabat di Sleman Sarat Politik, Pos Pera Sentil Bupati Tak Manfaatkan Jabatan
Kepala Disdukcapil Susmiarto dilantik sebagai Sekda Sleman. [Pemkab Sleman]

Mengacu pada Pasal 71 ayat 2,3 dan 5 pada UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur termasuk bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Termasuk juga bupati dilarang menggunakan kewenangannya, program bahkan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri dan daerah lain dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.

Pada Pasal 71 ayat 5, UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat yang melanggar ketentuan pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.

"Kenapa Bawaslu menghentikan dan menganggap kasus dugaan pelanggaran itu selesai dan meloloskan inkumben maju dalam pilkada nanti?. Kalau mau mencegah harusnya sebelum terjadi proses pelantikan. Itu kan sudah terjadi pelantikan. Aturannya juga sudah jelas di UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,3 dan 5, kenapa proses pidananya dihentikan? regulasinya seperti apa?" ungkap dia.

Baca Juga:Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul

Ancaman sanksi bagi pejabat yang melanggar juga tertuang di Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015, di mana pejabat yang melanggar bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan

Dani meminta agar Bupati tak abai dengan kasus-kasus yang mencuat saat ini di Sleman. Penyelesaiannya harus jelas dan jangan terkesan Pemkab membiarkan.

Selain itu KPU Sleman juga harus membuka mata lebar-lebar mengingat praktik yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman itu masuk dalam pelanggaran yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

Pada pasal 89 di peraturan yang disebutkan di atas, bakal calon yang melanggar ketentuan dengan mengganti pejabatnya 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat untuk melenggang di panggung Pilkada selanjutnya.

Klarifikasi Bawaslu

Baca Juga:Bawaslu Sleman Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan Panwaslu Kecamatan

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar sudah melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada terkait penataan atau pelantikan pejabat 22 Maret 2024 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak