SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial HN (39) warga Semarang, Jawa Tengah diamankan kepolisian Polsek Gamping. Dia diamankan setelah nekat menggondol barang bukan miliknya di sebuah masjid wilayah Gamping.
Panit Reskrim Polsek Gamping Ipda Ari Setiyawan menuturkan peristiwa itu bermula pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu korban datang ke kantor untuk mengantar istri kerja.
Kemudian korban memutuskan untuk menunggu sang istri dengan beristirahat di sebuah masjid di kantor itu. Pada Kamis (11/7/2024) pukul 00.30 WIB dini hari korban tertidur di lantai dua masjid tersebut.
Di sana sudah ada seorang laki-laki yang juga sedang tidur. Saat tidur sisi selatan ruangan masjid, hp korban masih dalam pegangan dan tas punggung yang berisi laptop berada di samping korban.
Baca Juga:Tak Hanya Mengukur, Sleman Siapkan Intervensi dan Rujukan bagi Balita Bermasalah Gizi
"Sekira pukul 04.30 WIB korban bangun tidur dan mendapati hp dan tas punggung sudah tidak ada atau hilang," kata Ari, Kamis (18/7/2024).
Mendapat kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke satpam. Kemudian dilakukan pengecekan rekaman kamera cctv yang ada di masjid.
Tak lama kepolisian yang ikut melakukan penyelidikan langsung mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah masjid lain di kawasan Jalan Magelang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Pasalnya yang bersangkutan tengah mencari kerja di Jogja namun belum mendapatkan kerjaan.
"Dia mencari kerja di Jogja. Jadi waktu berangkat Rabu. Jadi dia berhenti di Jombor untuk nyari kerja karena belum dapat lalu istirahat di masjid itu, setelah nyuri itu kemudian melarikan diri ke masjid lain deket Jombor," ujarnya.
Baca Juga:Pemilu 2024 Sleman Lancar, Bawaslu Pede Pilkada Lebih Kondusif, Tapi...
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone dan tas punggung, yang didalamnya berisi satu unit laptop. Total kerugian senilai Rp9 juta.
Pelaku HN mengaku memang berniat untuk mencari kerja di Jogja. Namun karena belum dapat ia sudah terlebih dulu kehabisan ongkus sehingga muncul niatan mencuri.
"Mau kerja proyek bangunan biasanya. Tapi belum dapat kerjaan. Iya niat [nyuri] mau buat pulang. Iya kehabisan ongkos," ucap HN.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.