MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi

Allan menjelaskan ada tiga poin utama yang membuat putusan ini dinilai positif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:01 WIB
MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kemudian yang ketiga, kata Allan, putusan MK ini menunjukkan upaya untuk merespons gejala-gejala kartel politik. Terlebih kartel dalam pencalonan pilkada yang akan datang.

"Dengan adanya putusan ini, MK nampaknya memang berusaha untuk merespons ya banyaknya gejala-gejala kartel politik atau kartel dalam pencalonan pilkada yang akan, misalkan melibatkan banyak partai. Sehingga dengan adanya rumusan ini kan kartel-kartel itu ya bisa dilawan dengan cara merumuskan ulang kaitannya dengan pencalonan pilkada dari segi partai politik," ujarnya.

Dia menilai dengan putusan ini akan mengubah konstelasi politik. Tidak hanya di Jakarta tapi di semua level daerah dalam Pilkada serentak November mendatang.

"Menurut saya, ini adalah putusan yang baik bagi penyelenggaraan demokrasi terutama dalam konteks pilkada. Sehingga partai-partai yang tidak memiliki kursi itu tetap bisa ikut berpartisipasi untuk dapat mengajukan calon sepanjang memang memenuhi syarat," tandasnya.

Baca Juga:Ganjar Bicara Peluang PDIP di Pilkada 2024, Singgung Pencatutan KTP hingga Potensi Usung Bukan Kader

Ditambahkan Allan, memang sudah seharusnya dalam Pilkada terdapat banyak pilihan. Sehingga tersedia berbagai preferensi pencalonan bagi masyarakat untuk memilih.

"Agar tidak itu-itu saja atau membuka ruang bagi siapapun untuk bisa maju sehingga masyarakat bisa memiliki banyak pilihan. Itu lah konteks pilkada demokratis, kalau pilkada itu hanya dikuasai oleh segelintir itu namanya bukan pilkada yang demokratis tapi itu adalah kartel," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak