MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi

Allan menjelaskan ada tiga poin utama yang membuat putusan ini dinilai positif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:01 WIB
MK Buka Jalan Bagi Partai Non-Parlemen Ikut Pilkada: Angin Segar bagi Demokrasi
Suasana jalannya sidang putusan uji formil putusan nomor 90 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Agar tidak itu-itu saja atau membuka ruang bagi siapapun untuk bisa maju sehingga masyarakat bisa memiliki banyak pilihan. Itu lah konteks pilkada demokratis, kalau pilkada itu hanya dikuasai oleh segelintir itu namanya bukan pilkada yang demokratis tapi itu adalah kartel," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak