Permudah Aduan Terkait Pilkada, Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Admo

Bawaslu Kota Yogyakarta, ujar Siti, baru bisa menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat manakala unsur formal dan materialnya dianggap telah terpenuhi.

Galih Priatmojo
Rabu, 28 Agustus 2024 | 18:57 WIB
Permudah Aduan Terkait Pilkada, Bawaslu Kota Yogyakarta Luncurkan Aplikasi Admo
Logo Badan Pengawas Pemilu. ANTARA.

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menghadirkan aplikasi Aduan Masyarakat Secara Online atau "Admo" untuk mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran Pilkada 2024.

"Lebih cepat diakses oleh masyarakat dan kita juga bisa langsung komunikasi terkait pengaduannya," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.

Siti meyakini aplikasi berbasis web yang juga terhubung dengan seluruh sistem informasi Bawaslu RI tersebut mampu mempercepat tindaklanjut penanganan apabila muncul aduan dugaan pelanggaran pemilu.

Melalui menu-menu yang disediakan di aplikasi itu, pengadu dapat mendeskripsikan peristiwa serta mengunggah bukti foto maupun video dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:Permudah Akses Internet Masyarakat, Pemkot Yogyakarta Sediakan Lebih dari 1.000 Titik WiFi Publik Gratis

"Sehingga mempercepat tindak lanjut pengaduan masyarakat. Jadi kalau ada pengaduan melalui 'Admo', itu bisa langsung kita tindaklanjuti," ujar dia.

Siti juga menegaskan bahwa sistem informasi atau aplikasi berbasis web tersebut mampu merahasiakan identitas para pelapor.

"Informasi siapa yang melapor kami amankan, kami simpan. Itu hanya kami saja yang bisa mengakses jadi tidak diakses hasilnya oleh publik," ucap dia.

Sejak beberapa hari diluncurkan, Siti mengaku telah menerima beberapa aduan, antara lain terkait tercatutnya nama salah satu warga sebagai anggota parpol yang langsung direspons dengan saran dan langkah-langkah perbaikan ke KPU.

"Yang bisa ditangani oleh Bawaslu itu kan pelanggaran administrasi, pelanggaran dari sisi proses, kemudian pelanggaran yang ke arah pidana, dan yang ketiga adalah kode etik. Kode etik itu juga bisa dilaporkan ke kami," ujar dia.

Baca Juga:Pakar UGM Himbau Masyarakat Tak Khawatir Berlebihan Soal Gempa Megathrust

Bawaslu Kota Yogyakarta, ujar Siti, baru bisa menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat manakala unsur formal dan materialnya dianggap telah terpenuhi.

"Unsur materialnya apa, disitu ada narasi berkaitan dengan kejadian, waktu, tempatnya di mana, terus kronologinya seperti apa. Terakhir yang ketiga itu ada unggahan bukti foto atau video," jelas Siti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak