Pemkot Pastikan Acara Fun Bike dan Senam Bodong di Alun-alun Selatan Bukan Rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Sebelumnya publik dibuat geger setelah puluhan peserta fun bike dan senam kecele saat menghadiri acara bertajuk HUT Kota Yogyakarta di Alun-alun Selatan yang berujung penipuan
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 07 Oktober 2024 | 17:07 WIB
"Nggih (iya). WAH itu PNS Kemenkumham di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) kelas 1 Kota Jogja," tandasnya.
Saat ini, disampaikan Sujarwo, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Termasuk dengan kerugian yang diakibatkan dari perbuatannya tersebut.
"Untuk kerugian masih dalam lidik," imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku WAH diancam dengan Pasal 372 penggelapan atau 378 Penipuan. Dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Baca Juga:KKP Distribusikan 55,5 Ton Ikan Beku, Yogyakarta Jadi Pilot Project Makanan Bergizi Jelang Pemerintahan Baru